Sabtu, 27 Juni 2015

Contoh Book Report "Pendidikan Tanpa Kekerasan" Drs. Abd. Rahman Assegaf, M.A.


Pendidikan Tanpa Kekerasan
Drs. Abd. Rahman Assegaf, M.A.
Diterbitkan oleh:
Penerbit Tiara Wacana Yogya
Yogyakarta: 2003

Bab I

Pendahuluan


Tak seorang pun menginginkan terjadinya tindak kekerasan, apalagi di lembaga pendidikan yang sepatutnya menyelesaikan masalah secara edukatif. Terdapat beberapa beberapa asumsi, kekerasan dalam pendidikan bisa muncul sebagai akibat adanya pelanggaran yang disertai dengan hubungan, terutama fisik. Kekerasan dalam pendidikan bisa diakibatkan oleh buruknya sistem dan kebijakan pendidikan yang berlaku. Kekerasan dalam pendidikan mungkin pula dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan tayangan media massa. Kekerasan bisa jadi merupakan refleksi dari perkembangan kehidupan masyarakat yang mengalami oergeseran cepat, sehingga meniscayakan timbulnya sikap jalan pintas. Dan kekerasan mungkin pula dipengaruhi oleh latar belakang sosial-ekonomi pelaku.
Kekerasan dalam pendidikan merupakan perilaku melampaui batas kode etik dan aturan dalam pendidikan, baik dalam bentuk fisik maupun pelecehan atas hak seseorang. Kekerasan dalam pendidikan harus dicegah. Sebagaimana kekerasan bila timbul karena ada kondisi yang mempengaruhinya, maka untuk menghentikan kekerasan pun dengan cara meminimalisir akar persoalan pemicunya tindak kekerasan dalam pendidikan yang tidak sengaja diselesaikan dapat memunculkan kekerasan susulan.
Tujuan dari kajian ini yaitu, memahami tipologi perilaku kekerasan dalam pendidikan di Indonesia, khususnya yang terjadi pada periode pasca reformasi di mana kasus kekerasan dalam pendidikan bermunculan secara intensif. Lalu, mencari kondisi-kondisi yang menjadi latar belakang dari munculnya kekerasan dalam pendidikan. Serta memberikan masukan atau usulan kebijakan public guna membenahi kondisi pendidikan agar menjadi lebih humanis, yakni melalui konsep pendidikan tanpa kekerasan. Dan meninjau masalah pendidikan tanpa kekerasan dalam perspektif pendidikan Islam.

Bab II

Pembahasan


Kekerasan dalam Pendidikan
Kondisi internal pendidikan merupakan faktor yang berpengaruh langsung pada perilaku pelajar atau mahasiswa dan para pendidiknya, termasuk perilaku kekerasan. Untuk berbicara tentang kekerasan dalam pendidikan, terlebih dahulu perlu dikatakan kondisi internal dunia tersebut. Sampai saat ini terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara upaya pemerintah dalam memajukan pendidikan dengan kondisi riil di lapangan. Apa yang dinyatakan pemerintah sebagai “beres”, pada kenyataannya bisa amburadul, dikarenakan tidak semua kebijakan dapat dijalankan secara merata dengan kapasitas yang sama oleh tiap satuan pendidikan atau pihak sekolah. Terlebih bila sekolah yang berada di daerah terpencil, atau daerah kerusuhan atau konflik.
            Terdapat upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam membenahi kondisi pendidikan nasional. Misalnya pada orde baru, pemerintah telah mengeluarkan biaya sekitar 77,7 milyar sebagai dana pembangunan untuk sektor pendidikan dan kebudayaan. Hingga akhir orde baru, terdapat peningkatan dalam Angka Partisipasi Kasar (APK) di semua tingkatan sekolah, baik itu SD, SLTP, SLTA maupun PT. Di balik kemajuan pesat tersebut ada beberapa keprihatinan yang riil khususnya di tingkat sekolah dasar, kondisi pendidikan kita sesungguhnya amat memprihatinkan. Contohnya di beberapa kota, ribuan gedung SD rusak, bangunan yang kondisinya parah, bangunan yang sudah roboh alias rata dengan tanah. Adapula bangunan yang rusak parah, dan akibat kekurangan murid, 470 SD inpresse-Jateng ditutup. Kekurangan guru juga termasuk permasalahan, karena banyak pencari kerja yang tidak berminat menjadi tenaga kontrak dan karena adanya kebijakan zero growth. Sementara dana pemeliharaan teramat sedikit, itupun realisasinya kadang kala diselewengkan kaum tertentu. Kualitas guru di Indonesia paling rendah se Asia Pasifik, diakibatkan karena kurangnya perhatian pemerintah akan dunia pendidikan. Demikian pula dengan wajah siswa SD, terlihat bahwa keterampilan membaca di Indonesia berapa pada tingkat terendah se Asia Timur, terkait dengan perpustakaan yang sedikit di sekolah seluruh Indonesia. Angka drop out yang tinggi, para lulusan SD-SLTP yang tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, disebabkan karena pernikahan dini, kesulitan biaya, kemiskinan dan kapastias klas atau jumlah murid per klas. Dampak negatif dari krisis ekonomi yang berkepanjangan juga menimpa para guru. Tingkat kesejahteraan guru yang tergolong rendah, serta menimbulkan terjadi penyimpangan, dan banyak pula yang memiliki pekerjaan sampingan. Beberapa kebijakan telah ditempuh dalam mengatasi hal-hal tersebut. Kebijakan untuk meningkatkan anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat, meskipun tidak dapat merubah langsung kondisi pendidikan di Indonesia dikarenakan memang parahnya kondisi pendidikan di Indonesia. Di samping masalah kesejahteraan, kondisi kesehatan anak sekolah juga amat memperihatinkan. Siswa menderita kekurangan yodium, menderita asma, juga rawan terjangkit demam berdarah. Jumlah penerimaan barupun berkurang.
            Kondisi eksternal adalah kondisi non-pendidikan yang menjadi faktor tidak langsung timbulnya potensi kekersan dalam pendidikan. Tampak dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat, di mana pelaku pendidikan berada di dalamnya. Masalah narkoba, tayangan kekerasan di tv dan media massa, pornografi dan pornoaksi, miras, pergaulan bebas, serta tindak criminal merupakan masalah-masalah rasio-kultural yang bisa melibatkan pelaku yang terkait dengan symbol-simbol dan citra pendidikan. Hasil penelitian membuktikan bahwa tv berpengaruh secara signifikan terhadap perilaku anak. Perkembangan teknologi informasi dan eletronika telah merubah pola komunikasi dan interaksi antar individu. Hadirnya teknologi muti-media ini sesungguhnya menjadikan proses pendidikan jauh lebih menyenangkan, namun aspek teknologi tersebut juga mengandung hal-hal yang bila diukur dari kacamata agama, moral atau budaya, cenderung merusak. Faktor sosial budaya lainnya adalah masalah pergaulan. Pergaulan bebas merupakan masalah sosial yang tentu akan merambah dunia pendidikan pula, terutama bagi pelajar dan mahasiswa. Kondisi eksternal pendidikan yang memperihatinkan tersebut meniscayakan pentingnya control sosial, nilai budaya dan agama, agar ekses modernisasi tidak merusak moralitas bangsa. Kekerasan dalam pendidikan bisa dipengaruhi secara tidak langsung pleh kondisi eksternal ini. Padahal dengan banyaknya kasus kekerasan tersebut bukan saja menodai agama, melainkan juga budaya, kondisi politik dan hukum juga dapat mempengaruhi pendidikan. Kedua hal tersebut terwujud dalam kebijakan pemerintah. Suatu kebijakan disatu sisi, bisa menjadi faktor eksternal yang berpotensi bagi munculnya respons masyarakat dan di sisi lain, bisa menjadi alternatif solusi bagi perbaikan kondisi masyarakat. Apalagi jika mengingatkan bahwa perubahan kondisi pendidikan di Indonesia umumnya diawali dari perubahan kebijakan politik dan hukum. Pengaruh faktor hukum memiliki signifikansi yang senada dengan faktor politik. Bila kondisi eksternal sosial budaya yang dapat mempengaruhi secara tidak langsung bagi pendidikan tidak diatur dalam perubahan hukum yang tegas, maka hal-hal tersebut akan kian merusak moralitas bangsa. Semua gaktor ekseternal tadi mendorong meski secara tidak langsung, munculnya perilaku kekerasan dalam pendidikan. Sesungguhnya perilaku kekerasan tidak akan berlanjut bila pemicunya ditangkal sembari dicarikan alternatif solusi bagi penyelesaian kasusnya.
            Kekerasan dapat terjadi secara internal, misalnya antara pihak sekolah atau antar pelajar atau mahasiswa. Kekerasan akan muncul kepermukaan jika ada pemicu, dan akan mereda ketika ditemukan solusi atasnya. Namun, solusi atau bisa juga respons, yang tidak tuntas cenderung akan menimbulkan kekerasan susulan, dalam bentuk yang sama atau sama sekali berbeda. Pemicu bersumber secara langsung dari kasus itu sendiri. Tanpa pemicu, tidak akan muncul kekerasan, dan antar pelaku dengan korban tidak akan terjadi apa-apa. Pemicu umumnya bersifat incidental dan temporer. Disebut incidental karena umunya bersifat spesifik pada kasus tertentu. Pemicu juga belum tentu menimbulkan efek-efek yang sama pada kasus yang serupa. Disebut temporer karena bila bisa diselesaikan atau ditemukan alternatif solusi, maka pemicu tidak sampai menimbulkan perilaku kekerasan. Namun, jika kasus yang mncul tidak mendapat penyelesaian dari Kedua belah pihak, maka sangat dimungkinkan terjaidnya perilaku kekerasan, bahkan kekerasan susulan. Pemicu dapat dibedakan menjadi dua macam, internal dan eksternal. Pemicu internal muncul dari dalam kasus itu sendiri, yakni bisa dari perilaku maupun korban. Sementara pemicu eksternal muncul dari luar diri, seperti pada kasus-kasus penyelewengan atau penyimpangan terhadap aturan, penggelapan dana, tidak transparan, tidak demokratis, dan lain sebagainya. Tindakan preventif atau saddzu al-dzariah pada prinsipnya dimaksudkan untuk meredam atau mencegah kemungkinan munculnya perilaku kekerasan dan kerusakan. Modernisasi sosial dan budaya masyarakat misalnya, dapat menimbulkan pergeseran nilai-nilai agama, moral, dan adat istiadat. Sering tertangkapnya pelajar atau mahasiswa karena terlibat dalam narkoba, ganja, putauw dan sejenisnya, merupakan kondisi eksternal kehidupan sosial dan budaya yang muncul akibat longgarnya nilai-nilai agama, moral dan budaya. Bila hal tersebut tidak dicegah, jelas akan menjadi potensi bagi kekerasan. Semua permasalahan tersebut perlu diatur secara tegas dalam hukum yang dilaksanakan secara konsisten. Tanpa hal itu, kondisi tersebut berubah menjadi faktor yang mempengaruhi kekerasan dalam pendidikan.
            Kekerasan dalam pendidikan didefinisikan sebagai sifat agresif pelaku yang melebihi kapasitas kewenangannya dan menimbulkan pelanggaran hak bagi si korban. Kekerasan sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia. Ditinjau dari tingkatannya, perilaku kekerasan dapat di bedakan menjadi tiga kelompok. Pertama, kekerasan tingkat ringan, yakni berupa potensi kekerasan-kekesaran yang terjadi umumnya tertutup,kekerasan defensif, unjuk rasa, pelecehan martabat, dan penekanan psikis. Kedua, kekerasan tingkat sedang, berupa perilaku kekerasan dalam pendidikan itu sendiri. Kekerasan yang terjadi yakni kekerasan terbuka, terkait dengan fisik, pelanggaran terhadap aturan sekolah atau kampus, serta membawa symbol nama-nama sekolah. Ketiga adalah kekerasan tingkat berat, yakni tindak criminal. Kekerasan berbentuk kekerasan ofensif, ditangani oleh pihak yang berwajib, ditempuh melalui jalur hukum, dan beberapa di luar wewenang pihak sekolah atau kampus. Dapat ditarik beberapa indikator kekerasan. Pertama, kekerasan yang bersifat terbuka, yakni kekerasan yang dilihat atau diamati secara lansung, seperti perkelahian, tawuran, bentrokkan massa, atau yang berkaitan dengan fisik. Kedua, kekerasan yang bersifat tertutup, yakni kekerasan yang tersembunyi atau tidak dilakukan secara langsung, seperti mengancam, intimidasi, atau simbol-simbol lain yang menyebabkan pihak-pihak tertentu merasa takut atau tertekan. Ketiga, kekerasan yang bersifat agresif, yakni kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu, seperti perampasan, pencurian, pemerkosaan, atau bahkan pembunuhan. Keempat, kekerasan yang bersifat defensive, yakni kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan, seperti barikade aparat untuk menahan aksi demo atau lainnya.
            Dari enam surat kabar yang dipilih secara acak ditemukan 71 kasus potensi kekerasan atau kekerasan tingkat ringan. Umumnya kasus-kasus tersebut terjadi karena sebab-sebab yang spesifik. Misalnya, karena sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB), masalah kenaikan biaya pendidikan, masalah demokratisasi dan transparansi penyelengaraan pendidikan, masalah lingkungan dan sosial, masalah yang muncul secara spontan karena adanya momen tertentu, dan masalah lainnya. Ditemukan 93 kasus kekerasan yang terjadi diberbagai kota yang masuk kategori kekerasan dalam pendidikan tingkat sedang. Kasus tersebut meliputi, kasus antar pihak sekolah, kasus kekerasan antar pelajar atau mahasiswa yakni kasus tawuran dan kasus membolos sekolah, kasus kekerasan guru terhadap siswa, kasus kekerasan pelajar terhadap guru, kasus kekerasan mahasiswa terhadap masyarakat, dan kasus kekerasan oleh masyarakat. Bila ditinjau dari sisi pelaku, korban dan pemicunya, kekerasan kategori kriminalitas dalam pendidikan tingkat berat memiliki unsur-unsur yang sama dengan dua karakter sebelumnya. Hal yang membedakannya adalah kekerasan yang terjadi lebih berat siatnya. Umumnya kekerasan dalam kategori mengambil bentuk tindakan agresif atau kekerasan offensive, baik secara individual maupun kolektif (crowd). Tindakan criminal jelas meresahkan masyarakat karena menimbulkan perasaan tidak nyaman di hati masyarakat. Kekerasan yang kerap terjadi di masyarakat adalah pencabulan, penculikan, pencurian, dan pembunuhan.
Konsep Pendidikan Tanpa Kekerasan
Peace Education sebagai sebuah alternatif memiliki makna yang beragam. Kata peace yang berarti bebas, damai, persahabatan atau harmoni. Dalam bahasa Indonesia kata damai diartikan sebagai tidak ada perang, tidak ada kerusuhan, aman, tenteram, tenang, dan keadaan tidak bermusuhan atau rukun. Dalam bahasa arab, kata damai dan peace sepadan dengan kata amn (aman) dan salam (damai,tenteram). Hal yang menarik adalah kata amn dan salam merupakan akar kata dari iman dan Islam. Jelaslah bahwa kata peace atau damai berlaku umum dan merupakan lawan dari violence atau kekerasan. Bila kekerasan bisa terjadi di seluruh aspek kehidupan manusia, upaya untuk mencapai perdamaian juga meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Peace in education, kedamaian dalam pendidikan, pendidikan tanpa kekerasan (nonviolence education) atau pendidikan damai (peace education). Komdisi damai juga mengenal dua jenis sifat, yakni negatif dan positif. Kondisi damai negatif muncul sebagai akibat dari ketiadaan kekerasan individu dan kekerasan institusional. Sementara kondisi damai positif adalah terwujudnya kehidupan makmur, keadilan sosial, kesetaraan jender, terjminnya hak-hak asasi manusia, serta lainnya. Kedua jenis kekerasan dan perdamaian tersebut merupakan kondisi yang saling berhadapan.
            Peace Education, dalam kaliam pembukaan Piagam PBB disebutkan bahwa tujuan dari didirikannya PBB adalah untuk (1) “menyelamatkan generasi selanjutnya dari bencana perang.”; (2) “ mengokohkan kembali keyakinan dalam hal kehormatan dan martabat manusia dan dalam persamaan hak antara pria dan wanita.”; (3) “membangun kondisi dalam naungan keadilan dan penghormatan bagi kewajiban yang timbul dari kesepakatan bersama dan sumber hukum international lainnya yang dapat dijaga.”; (4) “mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam bentuk kebebasan secara lebih luas.” Konsep Peace Education dilambangkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Dalam Deklarasi Universal HAM Pasan 1, 2, dan 3 yang intinya setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan, yang diselenggrakan secara bebas. Pendidikan yang hendaknya meningkatkan kegiatan PBB untuk memelihara perdamaian. Serta bagi orangtua memiliki hak untuk menentukan pendidikan bagi anak-anaknya. PBB menindaklanjuti pasal-pasal ini melalui berbagai kegiatan untuk memelihara perdamaian dunia. Dengan kata lain, pendidikan damai adalah upaya menyeluruh PBB melalui proses belajar-mengajar humanis, dan para pendidik damai yang memfasilitasi perkembangan manusia. Pendidikan damai diarahkan untuk tujuan yang lebih luas, yakni membangun budaya damai (culture of peace). UNESCO sendiri merupakan agen utama PBB dalam kerja Dekade Interntional bagi Budaya Damai dan Tanpa Kekerasan Sedunia yang diprogramkan dari 2001 hingga 2010. Sebagian besar kerja UNESCO di pusatkan pada promosi pendidikan damai, HAM dan demokrasi.
            Pendidikan damai merupakan proses pendidikan yang memberdayakan masyarakat agar mampu memecahkan konflik dengan cara kreatif, dan bukan cara kekerasan. Cara kreatif kadang kala dipandang tidak menampakkan kejantanan, rasa jagoan dan semangat heroism, yang kemudian mendorong penyelesaian koflik dengan jalan kekersan. Pendidikan kreatif perlu dikembangkan agar timbul rasa toleransi, saling menghargai, rasa empati kepada sesame dan juga menumbuhkan rasa percaya diri dan sikap sabar. Pendidikan damai memadukan beragam tradisi pedagogis teori-teori pendidikans ecara bersamaan, sambil mengembangkan inisiatif untuk memajukan manusia melalui proses belajar. Pendidikan damai dilakukan secara dinamis, interdisipliner, dan multikultural. Pendidikan damai mencakup seluruh aspek dalam perdamaian, diarahkan untuk menumbuhkan tiga aspek utama- Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap- yang untuk mengembangkan budaya damai secara global. Penjabaran tentang materi dan metode dalam pendidikan damai adalah sebagai berikut. Pertama, pendidikan damai memuat materi tentang pengetahuan (knowledge) yang meliputi mawas diri, pengakuan tentang prasangka, damai dan tanpa kekerasan, pencegahan dan analisa konflik, budaya, ras, jender, agama, isu HAM, sikap tanggung jawab, dan lain sebagainya. Kedua, muatan materi keterampilan (skill) dalam pendidikan damai berupa komunikasi, kegiatan reflektif dan pendengaran aktif, kerja sama, empati, dan rasa harus, berpikir kritis dan kemampuan problem solving, penuh imajinasi, dan lain-lain. Ketiga, muatan materi nilai atau sika (attitude) dalam pendidikan damai meliputi kesadaran ekologi, penghormatan diri, sikap toleransi, saling memahami antar budaya, sensitif jender, sikap rekonsiliasi dan tanpa kekerasan, tanggung jawab sosial, solidartitas dan lain sebagainya. Di ruang kelas, pendidikan damai diarahkan untuk mengembangkan keterampilan, sikap dan pengetahuan anak melalui metode belajar partisipatoris dan kooperatif, serta suasana saling toleransi, peduli, dan menghargai. Melalui kegiatan dialog dan eksplorasi, guru bersama murid melakukan petualangan belajat interaktif. Para peserta didik ditumbuhkan dan diberdayakan untuk mampu berperilaku yang tanggung jawab atas perkembangan diri dan prestasi mereka sendiri. Melalui bimbingan dan aksi sosial ini, para pendidik damai mendemonstrasikan bahwa masih ada banyak aternatif selain kekerasan. Pendidikan damai tidak mengajarkan peserta didik bagaimana cara berpikir, melainkan bagaimana cara berpikir kritis. Salah satu cara mengatasi tantangan pendidikan damai adalah membangun jembatan untuk mendukung setiap pihak sebagai pelaku utama. Seorang pendidik damai pun tidak harus bekerja sendiri, sebab masyarakat internasional bergerak secara aktif dan tumbuh melalui berbagai jaringan, terbitan berkala, kampanye global, program nasional maupun internasional. Masyarakat yang peduli, para pendidik dan para aktivis dari berbagai usia di seluruh penjuru dunia saat ini sedang mempromosikan dan membangun perdamaian lewat jalur pendidikan.
            Model pendidikan damai, di samping memiliki materi dan metode sebagaimana disebutkan tadi juga memiliki model instruksional yang dapat diaplikasikan untuk semua jenjang pendidikan. Untuk menerapkan model pembelajaran pendidikan damai ini, yang diperlukan adalah mengolah kelas, melakukan interaksi belajar-mengajar, menyampaikan materi dan metode, yang semuanya menerapkan pendekatan humanistic. Di antara pendidik dengan peserta didik didorong untuk melakukan komunikasi multi-arah sehingga tercipta suasana demokratis di dalam kelas, dan tidak didominasi oleh peran guru secara berlebihan. Model ini bisa juga diterapkan untuk pendidikan Islam, terlebih bila diingat bahwa agama banyak berbicara perihal perdamaian. Suasana yang kondusif akan meningkatkan minat dan motivasi belajar anak. Dari sebuah penelitian menunjukkan bahwa ligkungn sosial atau suasana kelas merupakan penentu utama psikologis yang mempengaruhi belajar akademis. Bobbi dePorter enam suasana yang harus terpenuhi dalam membangkitkan minat, motivasi, dan keriangan anak mengikuti proses belajar. Pertama, menumbuhkan niat belajar. Kedua, menjalin rasa simpati dan saling pengertian untuk menumbuhkan kepedulian sosial, sikap toleransi dan saling menghargai di antara siswa. Ketiga, menciptakan suasana riang. Keempat, mengambil risiko. Kelima, menciptakan rasa saling memiliki. Dan Keenam, menunjukkan teladan yang baik.
            Emosi positif adalah sikap jujur, toleransi, saling mengahargai, empati terhadap sesama, rasa percaya diri, sabar, dan sebagainya. Emosi positif umumnya dimiliki oleh siswa atau remaja dari interaksi sosialnya, seperti keluarga, sekolah dan pergaulan mereka di tengah masyarakat. Pendidikan berfungsi menanamkan kualitas emosi positif kepada peserta didiknya. Proses internalissi nilai positif adalah penciptaan suasana, teladan, penerapan strategi belajar, dan interaksi sosial dalam komunitas pendidikan. Penanaman kualitas emosi positif berguna bagi pembentukkan watak. Watak tidak dapat diajarkan, melainkan diperoleh melalui pengalaman anak yang perlu dilatih. Model pembiasaan akan menghasilkan pengalaman yang dapat membangun watak. Pembangunan watak dan moral lebih efektif diperoleh melalui cara dialogis, dengan jalan mendiskusikan kasus nyata. Terdapat beberapa kualitas emosi positif dan imabangannya, yaitu. Pertama, jujur dan hukuman. Apabila seorang anak mau mengakui secara jujur atas perbuatannya yang salah, sebaiknya ia diperlakukan secara arif, bukan dibalas dengan kemarahan. Hukuman ditempuh sebagai alternative yang paling akhir, setelah proses bimbingan, sindiran, teguran, peringatan lisan dan tertulis, dan skorsing sudah tidak efektif lagi sementara kesalahan tergolong berat dan bila dibiarkan dapat menular kepada yang lain. Kedua, sikap toleran. Tidak memaksakan terjadinya bentrokkan. Inti dari toleransi adalah menghargai perbedaan, dan membiarkan kondisi berbeda tersebut seperti apa adanya. Jadi toleransi adalah  agree in disagreement. Perdamaian diperoleh melalui sikap saling mengerti dan toleransi ini. Toleransi menjadi bagian dari kehidupan, maka budaya damai akan mudah dicapai. Ketiga, empati versus antipasti. Empati mewujud pada perasaan meupun pemahaman pemikiran seseorang dengan cara menempatkan diri atau ikut merasakan perasaan orang lain tanpa merasakan yang sebenarnya. Lawan dari simpati adalah antipasti, yakni perasaan ketidaksenangan terhadap orang lain yang dapat berwujud kebencian. Padahal kebencian memicu permusuhan. Permusuhan memicu kekerasan. Untuk membangun perdamaian dn mencegah kekerasan maka yang perlu dibangun adalah sikap empati bukan antipasti. Keempat, optimis dan apatis. Orang yang selalu merasa yakin dapat mengatasi masalah, meskipun tanpa bantuan orang lain. Orang seperti ini dikatakan optimistic dalam memandang sesuatu. Over-pessimistic dan over-optimistic merupakan gangguan jiwa yang dapat diatasi dengan bimbingan dan pembiasaan. Orangtua di rumah atau guru di sekolah perlu memberi motivasi kepada anak yang over-pessimistic, agar anak itu bisa berpandangan bahwa upaya yang dilakukannya bukanlah hal yang sia-sia. Begitu pula halnya dengan orang yang over-optimistic bisa dibimbing untuk bersikap realistis dalam menghadapi sesuatu. Kelima, bahasa cinta. Pendidikan damai dapat menanamkan rasa saling kasih dan cinta antar sesama. Yang berlangsung kemudia adalah sentuhan cinta dibarengi dengan semangat mendidik, atau mendidik yang dilakukan dengan penuh kasih saying. Keenam, bersikap adil. Kebijakan yang tidak adil berpotensi menimbulkan kekerasan. Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan, ketidakadilan akan memicu kekerasan demi kekerasan. Di sinilah letak mahalnya perdamaian, karena perdamaian mensyaratkan kebijakan yang adil.
            Peace is Human Right, pada tahun 2000 telah dicanangkan sebagai tahun internasional budaya damai, dan decade 2001-2010 sebagai Dekade Internasional bagi Budaya Damai tanpa Kekerasan terhadap Anak Sedunia. Perdamaian bukanlah semata-mata tiadanya kekerasan atau konflik, melainkan perdamaian perlu kondisi damai positif, proses keterlibatan yang dinamis yang mendorong dilakukannya dialog, sementara konflik diselesaikan dalam suasana saling memahami dan melalui kerja sama.
            Budaya damai atau culture of peace adalah sekumpulan nilai, sikap, tradisi, perilaku dan gaya hidup yang didasarkan pada hal-hal berikut. Penghormatan atas kehidupan, penghormatan yang penuh terhadap prinsip-prinsip kekuasaan, penghormtan yang penuh bagi dan peningkatan terhadap semua hak, memiliki komitmen untuk menyelesaikan konflik, berupaya memenuhi kebutuhan pembangunan, menghargai dan meningkatkan hak untuk pengembangan, menghargai dan meningkatkan persamaan hak dan peluang bagi pria maupun wanita, menghargai dan meningkatkan hak semua orang untuk bebas menyatakan pendapat, dan mengikuti prinsip-prinsip kebebasan, keadilan, demokrasi, toleransi dan lain-lain. Perdamaian merupakan harapan dari semua orang, maka pada hakikatnya actor perdamaian ini juga dilakukan oleh semua orang. Budaya damai telah menjadi program badan nasional dan internasional, maka lembaga semisal PBB, UNESCO, pemerintah, LSM, dan masyarakat sipil lainnya juga ikut berperan dalam menjaga tegaknya perdamaian tersebut melalui berbagai kebijakan. Budaya damai ini berada diperankan terutama oleh para orangtua, guru, politisi, jurnalis, badan dan kelompok keagamaan dan seluruh masyarakat yang memiliki profesi apapun. Pendidikan pada semua jenjang merupakan salah satu sarana utama untuk membangun budaya damai. Dengan demikian inti dari budaya damai ini adalah penghormatan atas nilai-nilai kemanusiaan secara menyeluruh dalam bentuk pengakuan atas hak asasi manusia atau HAM. Terdapat penyebab munculnya kekerasan yang mengarah pada HAM. Pertama, adalah aspek interaksi sosial dalam masyarakat majemuk. Kedua, pelanggaran            HAM terjadi karena adanya keinginan orang untuk mendapatkan hak tanpa memperhatikan hak orang lain. Ketiga, pelanggaran HAM yang muncul akibat kesenjangan sosial-ekonomi, budaya dan politik yang terlalu lebar, sementara win win solution atau jalan kompromi menemui jalan buntu. Keempat, kekerasan dan pelanggaran HAM bisa akibatkan oleh kebijakan yang repressive, sementara kehendak dan pendapat tidak disalurkan dengan baik.
            Education for all atau EFA adalah seruan untuk komitmen menyeluruh dalam Rancangan Kerja Dakar untuk Aksi. Seruan EFA adalah mengajak semua Negara untuk bertanggung jawab bagi terpenuhinya pendidikan untuk semua menuntut versi yang mereka tentukan sendiri. EFA memiliki beberapa tujuan, yakni: mempromosikan, mempertajam, mengawasi, dan memupuk yang sebagian besar mengenai hal yang bersangkutan dengan berlangsungnya pendidikan yang baik. Dari data yang sudah disebutkan di atas, tampaknya pemerintah perlu bekerja lebih keras lagi dalam menangani pembangunan bidang pendidikan. Peningkatan anggaran pendidikan, perbaikan kesejahteraan guru, perbaikan rasio guru dan siswa, dan pemerataan pendidikan, terutama untuk jenjang SLTP ke atas, masih perlu harus ditinggalkan. Hal yang terakhir tersebut terasa mendesak mengingat program wajib belajar 9 tahun telah dicanangkan sebagai komitmen pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan dasar bagi setiap warga Negara.
            Liberalisme dan demokrasi pendidikan. Kebebasan memiliki berbagai macam bentuk. Dalam politik, kebebasan bisa berarti sebagai kemerdekaan dari penjajahan, pengaruh dan dominasi asing. Dalam ideology, kebebasan berarti bebas menyatakan ide, pendapat, paham atau aliran pemikiran tertentu. Bahkan kebebasan itu sendiri bisa menjadi sebuah ideology tersendiri, sebutan liberalisme misalnya. Dalam pendidikan liberal, metodologi pengajarannya mengutamakan keterlibatan peserta didik sebesar-besarnya dalam bentuk metode partisipatoris – misalnya metode diskusi, resilitasi, eksperimentasi, inquiry, discovery dan lain-lain – yang dapat mengekspresikan kebebasan berpikir seseorang. Dalam kebebasan terdapat keseimbangan antarahak dan kewajiban. Di titik inilah berlangsung keterpaduan antara kebebasan dengan demokrasi. Inti dari demokrasi adalah kebebasan, persamaan hak, keadilan, musyawarah dan tanggung jawab. Demokrasi pendidikan merupakan proses pembelajaran seluruh civitas akademika untuk memajukan pendidikan. Pendidikan yang demokratis berarti melibatkan murid secara aktif dalam seluruh proses pendidikannya. Pendidikan damai pada dasarnya mengembangkan nilai-nilai kebebasan dan demokrasi seperti ini. Sangat penting pemahaman tentang pengetahuan, sikap, perilaku dan gaya hidup damai melalui pemberdayaan emosi positif dan internalisasi nilai-nilai perdamaian dalam keseluruhan proses pendidikan.
Perspektif Pendidikan Islam
Pertama, Islam merupakan akar kata aslama-yuslimu-Islaman, yang berarti khadla’a atau inqaada yaitu tunduk, pasrah, menyerah, ketundukan atau penyerahan diri. Hakikat muslim adalah orang yang tidak saja menyerah secara total kepada kehendak Allah dengan mematuhi kodrat-iradat Allah dan fitrah kemanusiaan yang digariskan kepadanya, melainkan juga mematuhi segala perintah Allah dan menjauhi larangannya. Kedua, kata Islam berasal dari kata salima artinya selamat. Maksudnya selamat dunia akhirat. Ketiga, kata Islam berasal dari kata salimun artinya damai, yakni damai dengan Allah, damai dengan makhluk, dan damai dengan sesama. Damai dengan Allah tidak lain adalah taat kepada Allah dan tidak bermaksiat kapadaNya. Damai dengan sesame berarti hidup rukun dengan sesama manusia, tidak berbuat jahat, bahkan berbuat baik kepada sesame manusia tanpa memandang perbedaan agama, warna kulit, ras, seks, suku, bangsa, bahasa, keturunan, kekayaan, pangkat atau kedudukan, dan lain sebagainya. Baik makna maupun istilah di atas menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang memiliki prinsip nilai luhur yang menghargai kemanusiaan, sesuai dengan fitrahnya, dan mengutamakan keselamatan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan perdamaian. Dari uraian di atas, ada beberapa prinsip dalam Islam yang relevan untuk disampaikan di dalam kajian ini. Pertama, sumber normative Islam adalah Al-Quran dan Hadis. Kedua, ajaran pokok Islam meliputi keimanan (aqidah), hukum (syari’ah), dan moral Islami (akhlak). Ketiga, sumber ajaran Islam sudah semestinya diaktualisasikan dalam kehidupan. Bentuk aktualisasi sumber dan ajaran Islam dari seseorang terhadap sesama manusia terwujud dalam bentuk solidritas sosial, toleransi, demokrasi, saling menghargai, membantu, gotong-royong, dan lain sebagainya. Bentuk aktualisasi sumber dan ajaran Islam oleh seseorang terhadap keluarga terwujud dalam bentuk upaya orang tua mendidik putra-putrinya dengan sebaik-baiknya. Termasuk di antara aktualisasi ajaran Islam terhadap masyarakat adalah berbuat baik dengan tetangga, menghormati tamu, mencintai saudara, menjalin silaturrahmi dengan sesama, saling tolong-menolong dan lain sebagainya. Bentuk aktualisasi sumber dan ajaran Islam oleh seseorang terhadap alam semesta terwujud melalui upaya mengelola alam, menjaga dan melestarikannya dari kepunahan dan kerusakan. Rasulullah SAW pun terlibat dalam perang, dan semuanya dilakukan untuk membela diri, bukan menyerang atau tindakan agresi. Itulah sebabnya jihad pada periode Mekah disebut juga dengan jihad al-silmi atau jihad damai.
Perlu ditegaskan bahwa dalam kajian ini, ajaran Islam dibedakan dengan pendidikan Islam. Disebut ajaran Islam bila sumbernya adalah Al-Quran dan Hadis. Materi ajaran Islam dengan demikian mencakup apa yang disampaikan oleh Al-Quran dan Hadis. Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa prinsip ajaran silam meliputi tiga hal utama, yakni aqidah, syari’ah dan akhlak. Ini berarti bahwa cakupan materi ajaran Islam meliputi masalah keimanan atau keyakinan, hukum yang terkait dengan ibadah dan muamalah, serta perilaku manusia, baik terhadap Tuhannya, Rasulnya, dirinya sendiri, masyarakatnya, lingkungannya maupun terhadap alam semesta. Sikap ini tidak menyalahi prinsip al-muhafadzah ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah (memelihara hal yang lama yang baik sambil mengambil hal baru yang lebih baik). Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini disarikan model metode pembelajaran yang disampaikan oleh Al-Quran dan Hadis. Pertama, metode amaliyah atau praktek. Ajaran Islam tidak cukup diberikan dengan nasihat, melanikan memerlukan amal nyata sehingga esensi ajaran Islam tidak dipahami sekedar sebagai symbol, namun terbentuk dalam pribadi manusia secara totalitas. Kedua, metode amar ma’ruf nahi munkar. Kebanyakan peilaku kekerasan yang ada di berbagai Negara, bukan terjadi karena substansi kekerasannya, melainkan karena fungsi manusia dalam menjalankan yang makruf dan larangan yang munkar  tidak berjalan secara efektif. Implikasi metode amar ma’ruf nahi munkar dalam pendidikan bisa terwujud melalui penegakan aturan, tata tertib, kode etik, dan disiplin civitas akademika. Guru misalnya, tidak tidak bersikap otoriter terhadap murid, dan murid tidak menyalahi tata tertib sekolah. Ketiga, metode nasihat. Sesungguhnya Al-Quran datang dengan membawa nasihat dan pelajaran yang jelas bagi manusia. “Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: ‘hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Keempat, metode kisah. Dalam kisah sering kali terdapat perumpamaan atau ibarat, dank arena itu metode ini bisa juga dinamai dengan metode amtsal atau ibrah. Kelima, metode uswatun hasanah (metode demonstrasi). Diantara factor-faktor yang berpengaruh bagi pendidikan anak dalam kehidupan sehari-hari adalah keteladanan. Keenam, metode hiwar (metode tanya jawab, dialog, diskusi, debat dan sejenisnya). Metode ini menumbuhkan sikap kritis dan saling pengertian. Ketujuh, metode lain, seperti rihlah ilmiyah, tarhib wa targhib, dan lain sebagainya. Metode harapan dan ancaman atau tarhib wa targhib juga sering dimuat dalam Al-Quran maupun Hadis, sebab salah satu fungsi Keduanya bagi manusia adalah sebagai kabar gembira dan ancaman.
Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran penting dalam tema HAM ini. PAI berwawasan HAM merupakan upaya preventif dalam menangani konflik dan kekerasan, seperti terjadinya kerusuhan massal, ketegangan sosial dan pelanggaran HAM. Dapat diuraikan secara singkat beberapa hak yang dicakup dalam Deklarasi Kairo. Pertama, hak untuk hidup dan tidak dilakukan semena-mena. Kedua, hak bebas untuk memilih agama dan keyakinan. Ketiga, hak berpendapat dan berkumpul. Keempat, hak memiliki harta, Kelima, hak memperoleh kehormatan dan reputasi.
PAI berwawasan demokrasi. Inti dari demokrasi adalah penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tanpa demokrasi kreativitas manusia tidak mungkin berkembang. Baik secara normative maupun empiris, Islam sama sekali tidak anti-demokrasi. Pertama, kaidah ta’aruf  (saling mengenal). Kedua, kaidah syura (musyawarah). Ketiga, kaidah ta’awun (kerja sama). Keempat, mashlahah atau menguntungkan masyarakat. Kelima, kaidal ‘adil atau adil. Keenam, kaidah taghyir atau perubahan.
Islam memandang kualitas emosi positif atau akhlak al-karimah seperti menyelesaikan persoalan dengan sabar, mencintai kebaikan, jujur dan bersikap pemurah dan santun, merupakan ajakan yang kondusif bagi upaya perdamaian serta menghindari kekerasan. Sebaliknya, kualitas emosi negatif atau akhlak al-dzamimah, seperti dhalim, iri hati, berdusta dan sombong, akan memperkeruh resolusi konflik, bahkan dapat menimbulkan permusuhan dan kekerasan. Melalui akhlak positif, Islam mendamaikan dunia.

Daftar Pustaka



Rahman Assegaf, Abd. 2003. Pendidikan Tanpa Kekerasa. Yogyakarta. Penerbit Tiara Wacana Yogya.

Minggu, 21 Juni 2015

Contoh Puisi "Istana di Balik Belantara"

Berjalan di tengah keheningan dan gelapnya malam
Menyusuri jalan setapak yang semakin lama semakin terjal
Tajamnya kerikil dan duri menusuk kaki seolah tanpa henti
Terkadang darah pun menetes karenanya
Keringat bercucuran tak pernah terhitung berapa banyaknya
Rasa penat yang mengganggu langkahku tak pernah aku hiraukan

Inilah jalan yang aku pilih
Dan jalan ini yang akan membawaku ke kehidupan yang lebih baik
Walau terkadang perkataan orang sering kali mencoba meruntuhkan semangatku
Tapi aku selalu berusaha untuk membangunnya kembali

Karena  aku yakin
Akan  ada hasil di balik sebuah kerja keras
Akan ada keberhasilan di balik sebuah keyakinan
Dan akan akan kebahagiaan di balik sebuah duka
Layaknya istana di balik belantara.



Sabtu, 21 Juni 2015
MY

Contoh Kaulinan Asal Sunda Jawa Barat "GATRIK GANDONG"

Salah sahiji kaulinan tradisional asal Sunda anu hampir punah nyaéta Gatrik Gandong. Gatrik Gandong téh kaulinan asal sunda Jawa Barat anu boga mangpaat nyaéta kanggo kaséhatan, lantaran aya unsur olahragana sapertos ngagebot jeung ngagandong. Gatrik Gandong téh kaulinan anu pamaénna terdiri tina dua grup, masing-masing grup terdiri tina saurang atau leuwih nu ngagunakeun batu jeung awi kanggo prak-prakannana.

1. Pameran : terdiri tina dua grup, masing-masing grup terdiri tina saurang atau leuwih.

2. Alat-alat :
1) Nyadiakeun dua batu sagedé peureup, jajarkeun jarakna 30-40 cm (keur gawang).
2) Nyadiakeun awi meunang meulah panjangna kurang leuwih 50cm. Gunana keur paneunggeul.
3) Teras nyadiakeun awi hiji deui kurang leuwih 15cm.

3. Prak-prakannana :
1) Grup kahiji nyongkél awi leutik maké awi nu panjang sajauh-jauhna. Grup kadua néwak awi leutik anu dialungkeun. Lamun awi katéwak ku grup kadua, pamaen anu kadua ti grup hiji ngulang nyongkél awi leutik nepika grup kadua teu bisa néwak deui. Lamun teu ka téwak ku grup kadua, éta awi leutik kudu dibaledogkeun ngadeukeutan gawang anu geus disadiakeun. Lamun éta awi nu dibalédogkeun jauh tina gawang, jarakna leuwih jauh ti saukuran awi panjang kaulinan diteruskeun ka babak kadua.
2) Nyaéta awi leutik disimpen tina tungtung awi panjang terus awi leutik diajolkeun améh bisa dibabuk ku awi panjang. Lamun awi leutik teu katéwak ku grup kadua kaulinan diteruskeun ka babak katilu.
3) Nyaéta neunggeulan awi leutik bari nonggéng sajauh-jauhna lamun awi leutik teu kateungeul atawa jarakna saukuran paneunggeul pamaén kahiji ti grup hiji éléh. Diterukeun ku pamaén kaduana. Lamun pamaén kadua nenggeul éta awi jarakna deukeut éta kaulinan nepika dinya. Buruhannana anu grup kahiji digandong ku grup kadua nepika gawang nu tadi. 4) Saterusna kaulinan diganti ku grup kadua. Grup kadua maén sedangkeun grup kahiji kagiliran bagéan néwak awi leutik nu dipaénkeun ku grup kadua.

4. Mangpaat
Mangpaatna nyaéta kanggo kaséhatan, lantaran aya unsur olahragana sapertos ngagebot jeung ngagandong.

Contoh Puisi untuk Teman "Menyambut Seorang Kawan"

Kawan, hari ini matahari tak muncul
Langitpun gelap karena mendung
Akan tetapi satu tetespun air tak kunjung turun
Kawan, apakah kau tahu sampai kapan cuaca akan seperti ini?
Dapatkah kau memberitahuku?
Aku yakin kau tahu jawabannya
Karena kau ada di atas sana
Menemani matahari di siang hari dan menjadi kawan sang bulan di malam hari
Bahkan kau berada di antara ribuan bintang yang bekerlap-kerlip menghiasi malam
Mungkin kau telah menemani matahari dan bulan
Mungkin kau sedang tak ingin menjadi bintang

Tapi mengapa kau tak ingin turun bersama tetesan air hujan
Jangan takut sendirian kawan, aku akan menyambutmu dengan baik
Aku akan menikmati setiap tetesan air hujan yang turun menyentuh kulitku
Aku akan menengadahkan muka seraya tersenyum, itulah tanda aku telah menyambutmu
Turunlah kawan, basahi kerinduan hati ini
Segarkan muka yang layu akan mengingatmu
Hilangkan dahaga yang telah terlalu lama mengenang masa indah kita.

April 2014
Special for Rahayu Adinda Nuralita

Selasa, 16 Juni 2015

Puisi "Senja Pesona Mata"

Pemandangan matahari terbenam sungguh sangat indah
Matahari yang turun sungguh sangat mempesonakan mata
Membuat hati ini begitu tenang melihatnya turun cantik dengan perlahan
Sungguh membuat amarah di hati menjadi reda dan tergantikan oleh rasa tenang

Langitpun seolah2 berwarna jingga
Terlihat hamparan ilalang yang begitu indah, bahkan ilalang pun se olah-olah berwarna senja
Angin yang berhembus  membuat hamparan ilalang bagaikan menari nari dibawah sana
Semuanya berwarna senjaa semuanya terlihat sangat indah
Semua itu sangat memanjakan mata
Membuat hati menjadi sangat tenang
Dan, ini menjadi hal yang sempurna untuk menutup hari kita yang melelahkan.


Minggu, 14 Juni 2015
MY

Rabu, 10 Juni 2015

MENDIDIK ANAK SECARA ISLAMI UNTUK ANAK SEKOLAH DASAR


            Anak adalah adalah titipan sekaligus anugrah yang diberikan Allah SWT kepada orang tua untuk di tuntun dan dibimbimbing menjadi manusia yang berkepribandian dan berakhlak. Oleh karena itu orang tua perlu memahami tentang perkembangan anak dan bagaimana seharusnya memberikan pola asuh kepada mereka.Islam melalui al-qur’an dan hadist telah memberikan tuntutan tersebut sehingga mereka tidak salah arah dalam mendidik anak-anak. Metode/cara mendidik anak dalam islam adalah dengan hikmah dan kebijaksanaan.
Anak adalah anugerah terindah bagi orang tua yang diberikan oleh Allah. Betapa tidak, dengan memiliki anak, orang tua mendapat kesempatan besar untuk beribadah, karena seluruh pengorbanan orangtua dalam membesarkan anak, akan tercatat sebagai amal saleh di sisi Allah, jika dilakukan dengan ikhlas. Alangkah bahagianya orang tua, ketika ia berhasil pula mendidik anaknya, sehingga sang anak tampil berkepribadian islami, santun, dan selalu mendo’akan ayah bundanya. Orang tua akan lebih beruntung lagi, bila anak yang dididiknya telah menjadi manusia yang bermanfa’at bagi agama bangsa dan negara. Selama anaknya melakukan hal – hal yang bermanfa’at tersebut, orang tua akan beruntung, karena selama itu pula pahala akan diberikan Allah kepada dirinya sebagai hadiah bagi andilnya dalam membina sang anak.
            Selain itu, anak dapat pula menjadi ujian bagi kedua orang tuanya,  Surat Al-anfal 28. artinya “Dan katakanlah bahwa hartamu dan anak-anak itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi Allah pahala yang besar”.
Pengertian anak sangat beragam dari para ahli. Menurut UU Perlindungan anak tahun 2002 pasal 1 bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan”. Lebih lanjut pasal 77 berbunyi :
Artinya siapapun individu yang hidup di Indonesia yang berumur kurang dari 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak dan mereka wajib dilindungi oleh masyarakat, Negara terutama orang tua.
Pada saat anak tumbuh besar, tingkah lakunya selalu membuat susah kedua orang tuanya. Setiap keinginannya harus dipenuhi, meski orang tua tidak mampu memenuhinya, sehingga tidak jarang orang tua harus berhutang kepada orang lain. Sikapnya di dalam rumah tidak pernah menyenangkan, dan di luar rumah selalu membuat masalah, sehingga sering merepotkan kedua orangtuanya. Tidak jauh beda kondisi ini dengan hadirnya anak sebagai musuh tidak saja bagi orang tua, tetapi juga bagi keluarganya. Anak yang seperti ini selalu menentang orang tua, dimana kesehariannya tidak pernah sepi dari sikap menghardik atau membentak orang tua, bahkan ada yang tidak segan – segan memukul bahkan membunuh orang tua yang telah melahirkan dan membesarkannya.
            Anak   yang di dambakan setiap orang tua adalah anak yang saleh, menjadi biji mata yang selalu menyejukkan hati kedua orang tua, bermanfa’at bagi agama, bangsa dan Negara.74 ). Untuk mendapatkan anak yang memiliki kesalehan pribadi dan sosial ini, tentunya tidaklah mudah. Orang tua perlu berusaha dengan semaksimal mungkin untuk mendidik anak, agar kelak ia dapat memetik hasilnya, dengan mendapatkan anak yang berkepribadian baik.
Ketika memasuki sekolah dasar umur 6 – 12 tahun, sudah seharusnya orang tua mulai menerapkan nilai –nilai islam secara lebih intensif kepada anak. Dengan bantuan seorang guru di sekolah, orangtua terbantu dalam penerapan nilai-nilai islam yang juga diajarkan di sekolah. Menurut Kohlberg (1983) Masa ini adalah masa pembentukan habit atau pembiasaan.Jika orang tua salah strategi/metode pembimbingan pelaksanaan ritual keagamaan seperti sholat, puasa dan sebagainya, maka bagi anak melaksanakan ibadah hanya sebagai sebuah kewajiban bukan sebagai sebuah kebutuhan.Banyak anak-anak sholat karena takut orangtua.Ketika orangtua tidak ada maka dia malas sholat. Sama halnya di sekolah, bila guru salam menerapkan metode pembelajaran di kelas maupun di sekolah, anak akan merasa ibadah hanya dilakukan karena perintah dari guru saja, bila tidak ada perintah maka tidak dikerjakan.
Tetapi memang orangtua bukanlah satu-satunya yang bisa mempengaruhi seorang anak, tetapi juga guru-gurunya, apa yang ia dengar, ia baca, dan ia tonton, serta lingkungan pergaulannya. Guru bagaikan orangtua kedua di sekolah, karena pembelajaran yang disampaikan oleh guru diibaratkan orangtua yang sedang menyampaikan pembelajaran. Untuk itu, hendaknya setiap orangtua mencarikan guru dan sekolah yang terbaik untuk anaknya.Juga mengarahkan dan mengawasi bacaan dan tontonan anaknya, serta dengan siapa saja anaknya bergaul.
Alangkah baiknya juga guru di sekolah memberikan pembelajaran secara islami salam segi penyampaian atau segi pembelajaran setiap matapelajaran.Sebelum kita mendiskusikan mengenai cara mendidik anak secara Islami yang baik dan benar, ada baiknya jika kita mengetahui sedikit tentang pengertian mengenai cara mendidik anak secara Islami. Yang dimaksud dengan cara mendidik anak secara Islami adalah cara mendidik dan membesarkan anak yang bertumpu pada dasar- dasar pedoman Al Qur’an dan Al Hadist serta tuntunan Rasulullah S.A.W sebagai dasar untuk mengembangkan pendidikan kepada anak.
Cara mendidik anak secara Islami merupakan cara mendidik anak yang paling baik terutama bagi keluarga Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Cara ini merupakan cara mendidik anak yang telah dicontohkan oleh Rasulullah S.A.W dalam mendidik dan membesarkan anak- anak beliau. Mendidik anak secara Islami dan sesuai dengan syari’at agama merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim mengingat dalam penerapannya, orang tua menggunakan agama sebagai pedoman dasar dalam mendidik dan membesarkan anak sehingga akan menjadi anak yang sholeh dan sholehah. Jika kita bandingkan dengan kenyataan yang kita temui sekarang ini, banyak orang tua yang cenderung mendidik anaknya dengan berbau kebarat- baratan bahkan tak jarang yang mengeksplor anak- anak mereka menjadi seperti layaknya seorang artis.
Hal ini bukan berarti salah, namun jika ini diterapkan kepada anak tanpa adanya pembekalan yang berdasarkan agama terlebih dahulu, maka dikhawatirkan anak akan tumbuh menjadi pribadi yang kurang memahami ajaran- ajaran agama. Sehingga, mereka akan tumbuh menjadi seorang anak yang miskin jiwanya, dan cenderung menjadi anak yang mencari kesenangan- kesenangan duniawi seata. Tentu hal ini tidak diinginkan oleh setiap orang tua, bukan? Untuk itu, bagi orang tua terutama yang beragama Islam, sangat dianjurkan untuk mendidik anak- anaknya dengan cara yang Islami dan sesuai dengan kaidah- kaidah agama Islam pula. Peran serta seorang guru dalam mendidik peserta didiknya di sekolah yaitu membantu orangtua mengajarkan atau mendidik peserta didik secara islami yang tidak tersampaikan di rumah disampaikan di sekolah.Berikut ini adalah bahasan mengenai bebrapa cara mendidik anak yang sangat dianjurkan untuk diterapkan dalam keluarga Islam maupun pada lembaga sekolah dasar yang berpedoman kepada Al Qur’an dan Al Hadist.
1.    Mendidik Dengan Kasih Sayang
Surat An-Hahl.(125). Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan kata yang baik. Selanjutnya Sabda Rasulullah yang diriwayatkan HR.Muslim : Sesungguihnya Allah itu maha lembut yang menyukai kelembutan, Untuk kelembutanNya, dia memberikan sesuatu yang tidak pernah dia berikan untuk kekerasan dan lainnya.
Hal ini mengandung makna bahwa agama islam dalam menerapkan prinsip-prinsip keberagamaan terutama pendidikan orang tua kepada anak hendaknya lebih mengedepankan strategi/metode pembelajaran yang santun, kasih sayang, kelemahlembutan atau pengajaran dengan hikmah dan kebijaksanaan. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan seorang anak sebaiknya tidak disikap dengan hanya memberikan punishment fisik yang pada akhirnya memaksa anak untuk berbohong dengan kesalahan yang dia lakukan.Sebagai anak yang sedang tumbuh dan kembang mereka perlu diberi kesempatan untuk terus memperbaiki diri mereka.Namun dengan hanya punishmet fisik maka secara tidak disadari hal yang demikin menutup keinginan anak untuk memperbaiki diri dan akhirnya lebih suka berbohong.
Begitupun bagi seorang guru yang mengajarkan muridnya lebih baik menggunakan metode kasih sayang dan cinta pada peserta didik. Kelemahlembutan atau pengajaran yang diberikan kepada peserta didik akan mengahasilkan peserta didik yang lebih siap mengahadapi pembelajaran atau proses belajar. Peserta didik lebih mau atau semangat menghadapi proses berfikir atau proses belajar. Begitu juga dengan menanggapi masalah atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta didik tidak hanya dengan memberikan hukuman fisik yang dapat berakibat jelek pada sikap anak.
Dalam sebuah hadist dikisahkan seorang anak mengencingi sarung nabi Muhammad S.A.W .Ibu dari anak tersebut langsung memukul anaknya karema malu pada nabi.Pada saat itu nabi menegur siibu dan berkata “Ibu kain sarung ini bisa dicuci sampai bersih, tetapi pukulan yang ibu berikan akan membekas pada anak sampai ia dewasa.”
Makna dari kisah tersebut adalah bahwa kondisi perkembangan anak tergantung pada sikap ia diperlakukan semasa kecil. Hal yang membuat ia malu atau hal lain yang melekat dalam ingatannya akan terus ada dalam fikirannya dan akan berpengaruh pada perkembangan si anak. Jadi sebesar apapun kesalahan anak Nabi tidak menganjurkan untuk memberikan hukuman fisik pada anak tersebut dikarenakan akan berpengaruh pada perkembangan anak tersebut.
Sebagai orang tua bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pembiasaan melaksanakan ibadah wajib.Sebagai guru yang menjadi orangtua di sekolah, wajib menguingatkan peserta didik akan pentingnya beribadah. Oleh karena itu yang pertama dan utama adalah bagaimana pondasi dasar itu dapat dilaksanakan oleh anak dengan sebenar-benarnya. Sebagaimana surat Luqman ayat 13, 16, 17, 18, 19. Berbunyi :
13. Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelajaran kepadanya, “Hai anakku janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar.
16. Luqman bekata kepada anaknya” Hai anakku sesungguhnya jika ada kebaikan sebesar biji sawi, kemudian tersimpan dalam batu atau dilangit maupun di bumi, niscaya Allah akan mendatangkan balasannya. Sesungguhnya Allah maha halus lagi maha mengetahui.
17. “Hai anakku dirikanlah sholat dan suruhlah manusia berbuat kebaikan dan laranglah mereka dari kemungkaran dan bersabarlah atas apaapa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu adalah urusan yang diutamakan.
18. Dan janganlah engkau palingkan pipimu kepada manusia dan janganlah engka berjalan dengan sombong dimuka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang sombong lagi congkak.
19.Dan sederhanakanlah dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keledai.

Luqman memerintahkan anaknya untuk mendidirkan sholat dan meminta untuk menyeru manusia untuk berbuat kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran.Bagi seorang guru sekolah dasar yang mengajarkan berbagai mata pelajaran kepada peserta didik alangkah baiknya menyerukan juga kepada muridnya untuk berbuat kebaikan dan menjauhi kemungkaran sebagaimana perintah luqman kepada anaknya.

2.    Pendidikan Integral
Islam menginginkan agar anak-anak dididik menjadi manusia yang kuat dan mandiri.Karena itulah Al-Qur’an memperingatkan jangan sampai kita meninggalkan anak keturunan yang lemah.Lemah disini jangan hanya diartikan dari sisi materi, tetapi juga dari sisi spiritualitas, mentalitas, dan moralitas.Karena itu orangtua ketika mencari sekolah untuk anak-anaknya jangan hanya berpikir tentang sekolah yang bisa membuat anaknya pintar matematika dan bahasa Inggris, atau nilai Unas yang tinggi.Tetapi harus juga berpikir sekolah mana yang bisa menanamkan keimanan, karakter, dan moral yang baik kedalam diri anak.
Dalam perspektif Islam, pendidikan yang diberikan kepada anak harus integral.Tidak hanya mendidik satu sisi saja lalu mengabaikan sisi yang lainnya. Anak harus dididik untuk menjadi manusia yang kuat iman dan ibadahnya serta bagus akhlaqnya, dan pada saat yang sama harus juga dididik untuk menjadi anak yang pintar, anak yang sehat, anak yang kuat, dan anak yang terampil. Karena itu, Rasulullah saw disamping memerintahkan kepada para sahabat beliau untuk mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak mereka, juga memerintahkan mereka untuk mengajari anak-anak mereka berenang, memanah, dan menunggang kuda. Maka sangat menggembirakan sekarang ini telah banyak bermunculan sekolah-sekolah yang memiliki kurikulum integral, yang memadukan antara imtaq dan iptek, yang memadukan antara kurikulum Diknas dengan kurikulum ala pesantren. Dengan pendidikan integral seperti ini, diharapkan akan muncul manusia-manusia yang “berotak Jerman” tetapi “berhati Mekkah”. Manusia yang ber-imtaq sekaligus ber-iptek.
Meski pendidikan imtaq dan iptek harus sama-sama diberikan kepada anak, namun yang lebih prioritas untuk diberikan sedini mungkin adalah pendidikan imtaq.Al-Qur’an sendiri mencontohkan bagaimana Ya’qub as dan Luqman menekankan pendidikan tauhid kepada anak-anak mereka. Yang demikian ini tidak lain karena imtaq ibarat pondasi sebuah bangunan. Apalah gunanya bangunan dibuat megah dan indah akan tetapi diatas pondasi yang rapuh? Tentu keruntuhan bangunan itu hanya soal waktu.Kita sendiri menyaksikan di negeri ini cukup banyak orang pintar, namun sedikit sekali yang jujur dan bermoral tinggi.Lain halnya jika pondasi sudah kuat dan kokoh, maka bangunan tinggal ditinggikan dan dibuat megah. Karena itu penting bagi setiap orangtua untuk memperkuat imtaq anak pada usia dini, dan memilihkan pendidikan dasar yang memberikan pendidikan imtaq yang baik.
3.    Mendidik dengan Keteladanan
Mendidik tidak sekadar mengajar.Mendidik tidak semata-mata mentransfer pengetahuan.Lebih dari itu, mendidik adalah menanamkan nilai-nilai, sikap, dan perilaku.Dengan hakikat pendidikan yang seperti ini, tidaklah cukup pendidikan hanya dilakukan dengan berkata-kata atau berceramah.Perlu ada keteladanan.
Rasulullah saw adalah panutan kita dalam hal ini. Allah SWT sendiri telah berfirman, “Sungguh bagi kalian pada diri Rasulullah ada suri tauladan yang baik.” Dan Rasulullah saw terbukti telah berhasil mendidik para sahabat beliau menjadi pribadi-pribadi unggul dan terbaik melalui keteladanan beliau. Rasulullah saw tidak hanya berkata-kata dan berceramah, tetapi langsung memberikan keteladanan. Rasulullah saw tidak hanya membacakan Al-Qur’an dan mengajarkan makna dan kandungannya, tetapi juga “Al-Qur’an yang berjalan” yang disebut oleh Aisyah ra sebagai: “Akhlaq beliau adalah Al-Qur’an.” Ini penting dipahami oleh setiap orangtua dan pendidik.Jangan sampai kita mengatakan dan mengajarkan sesuatu tetapi dalam keseharian justru bersikap dan berperilaku yang sebaliknya.Ingatlah bahwa lisanul hal afshahu min lisanil maqal “bahasa tindak-tanduk dan perbuatan lebih fasih daripada bahasa kata-kata”.Apalagi anak-anak punya kecenderungan tinggi untuk mencontoh. Pepatah bilang: “Guru kencing berdiri, anak kencing berlari.”
Kata “guru” yang sering disebut sebagai diguguh dan ditiru itu memang seuai dengan apa yang Nabi katakana, bahwa perilaku seorang guru akan dilihat oleh peserta didik bahkan ditiru, entah itu perilaku baik maupun perilaku buruk karena anak sekolah dasar belum sepenuhnya tahu atau dapat membedakan mana perilaku yang baik dan mana perilaku yang buruk. Sebagai seorang yang diguguh dan ditiru harus berperilaku yang baik karena akan ditiru oleh peserta didiknya.
4.    Pendekatan yang Tepat
Apakah sebaiknya kita mendidik anak kita dengan cara-cara liberal ala Amerika ataukah dengan cara yang keras dan disiplin ala Cina? Buku-buku Amerika barangkali sering mengajarkan agar kita jangan sekali-kali memarahi anak dengan alasan akan mematikan daya kreativitas dan inisiatifnya. Hubungan anak dengan orangtua hendaknya sedemokratis mungkin.Sebaliknya pendekatan ala Cina sering digambarkan sebagai pendidikan yang keras dan penuh disiplin.Orangtua berada pada posisi yang superior terhadap anak. Orang-orang Cina percaya bahwa anak mereka akan kuat dengan tekanan seperti itu, sampai anak itu benar-benar berhasil.
Kalau kita memperhatikan Al-Qur’an, kita akan melihat bahwa Islam memiliki pendekatan yang seimbang. Tidak terlalu keras namun juga tidak terlalu liberal.Al-Qur’an mengajarkan bahwa tidak selamanya kita haram berkata “jangan” kepada anak. Menurut Al-Qur’an, dalam perkara-perkara yang prinsip orangtua jangan ragu-ragu untuk berkata “jangan” kepada anak. Sebagai contoh, Al-Qur’an menceritakan kisah Luqman yang berkata kepada anaknya, “Wahai anakku sayang, janganlah engkau menyekutukan Allah.”Meskipun berkata “jangan” namun orangtua menyampaikannya dengan penuh kasih sayang. Ini bisa kita lihat dari cara orangtua memanggil anaknya: “Ya bunnayya (Wahai anakku sayang).” Begitu juga dengan guru di sekolah yang jangan ragu berkata “jangan” kepada peserta didiknya, meskipun usia sekolah dasar adalah letak di mana anak tidak suka dilarang namun pelarangan tersebut disertai dengan perkataan yang lembut dan penuh kasih sayang.
Rasulullah saw pun mengajarkan agar kita tidak segan-segan memukul anak kita pada usia sepuluh tahun jika ia meninggalkan sholat. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka pada usia sepuluh tahun bila tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah mereka di tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud dengan sanad hasan) Tentu saja yang dimaksudkan oleh beliau adalah pukulan mendidik, pukulan kasih sayang, dan pukulan yang tidak menyebabkan luka apalagi mencederai.
Tidakkah kita tahu bahwa tradisi dan khazanah Islam telah menawarkan pendekatan seperti apa yang semestinya kita lakukan dalam mendidik anak? Ali bin Abi Thalib mengatakan dalam sebuah ungkapannya yang masyhur : “Ajaklah anak bermain pada tujuh tahun pertama, disiplinkanlah anak pada tujuh tahun kedua dan bersahabatlah pada anak usia tujuh tahun ketiga.” Selaras dengan ini, Ibnu Sina berkata, “Tujuh tahun pertama perlakukan anak seperti raja, tujuh tahun kedua seperti tawanan, dan tujuh tahun ketiga perlakukan anak seperti mitra.” Ini artinya, sampai dengan usia 7 tahun adalah dunia bermain bagi anak, usia 7 sampai 14 tahun adalah masa untuk mulai menanamkan kedisiplinan kepada anak, dan usia 14 sampai 21 tahun adalah masa untuk memperlakukan anak seperti teman dan sahabat karena mereka sedang berada dalam masa remaja, masa dimana anak memiliki ego yang tinggi dan ingin merasa dianggap dan dihargai. Disamping juga karena usia 14 sampai 21 tahun itu adalah masa untuk mengantarkan anak menuju kedewasaan dan kemandirian. Untuk seorang guru sekolah dasar yang mengajarkan pada usia antara 6 sampai 13 tahun, di mana masa bermain dan masa menjadi tawanan, guru harus mampu menyesuaikan dengan metode seperti apa yang sesuai dengan masa usia anak.
Jadi, guru sebagai orangtua kedua bagi anak memiliki peran penting dalam mendidik anak, terutama mendidik secara islami. Guru harus mampu mendidik bukan hanya mengajarkan atau melatih seorang peserta didik, karena ayah dan ibu adalah orangtua di rumah sedangkan guru adalah orangtua di sekolah. Mendidik dengan islami yang dimaksudkan yaitu mendidik anak sesuai dengan Al-quran dan hadits, atau sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Karena kita sebagai umatnya patut mencontoh perilaku baik dari Nabi Muhammad SAW, baik itu untuk ayah dan ibu sebagai orangtua di rumah maupun untuk guru sebagai orangtua di sekolah. Bagi guru sekolah dasar yang memang mengajar anak usia rata-rata 6 sampai 13 tahun lebih ditekankan kepada metode pembelajaran yang sesuai dengan Nabi Muhammah SAW lakukan atau anjurkan yaitu dengan metode santun dan kasih sayang. Juga mendidik anak sekolah dasar dengan cara mengankut pautkan setiap mata pelajaran dengan agama, juga mengajarkan islam lebih spesifik atau lebih diperkenalkan sejak anak menginjak sekolah dasar. Sesuai dengan yang Nabi Muhammad SAW anjurkan dengan cara bersikap yang baik atau berperilaku yang baik sehingga ditiru oleh peserta didik adalah salah satu cara mendidik anak secara islami karena usia sekolah dasar adalah masa di mana anak lebih sering meniru apa yang dilakukan oleh gurunya.
Mutiara L. Pergiwa
PGSD C

1431611111

Contoh Book Report "Dasar-dasar Ilmu Politik" - Prof. Miriam Budiardjo




Dasar-dasar Ilmu Politik
Prof. Miriam Budiarjo
Diterbitkan oleh:
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama
Jakarta 2008


Bab I

Pendahuluan


Ibu Miriam Budiarjo membuat buku Dasar-dasar Ilmu Politik awalnya hanya untuk bahan kuliah beliau mengajar mata kuliah “Pengantar Ilmu Politik” di Universitas Indonesia. Namun buku ini menjadi buku pegangan utama bagi setiap mahasiswa Indonesia yang mempelajari ilmu politik.Buku ini telah dicetak sebanyak tiga puluh kali dan dengan sebuah edisi revisi.
Almarhum Miriam Budiarjo semasa hidupnya dikenal sebagai ilmuwan politik paling senior di Indonesia, juga sebagai pejuang politik yang aktif ikut serta sejak masa revolusi. Beliau juga terlibat aktif dalam peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia dari masa penjajahan Belanda sampai masa Reformasi.
Ibu Miriam menjadi tolok ukur bagi perempuan yang ingin masuk ke dalam dunia politik, beliau mengatakan bahwa tidak mungkin perempuan dapat masuk ke dunia politik apabila tidak memiliki basis pendidikan yang baik.Banyak kendala yang dihadapi perempuan untuk dapat peran aktif dalam pentas politik. Maka dari itu beliau membuat buku-buku yang lain tentang perempuan dalam memperjuangankan perbaikan kondisi perempuan di Indonesia.
Buku dasar-dasar Ilmu Politik menjelaskan tentang dasar-dasar apa saja yang harus diketahui dalam mempelajari ilmu politik. Hal-hal apa saja yang mendasari berdirinya politik di dunia khususnya di Indonesia. Sejarah Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaannyapun bersangkutan dengan berdirinya politik di Indonesia. Dan juga dapat mengetahui hal-hal politik apa saja yang terjadi dimulai sejak zaman penjajahan Belanda sampai masa reformasi yang tidak luput dari pembahasan politik.



Bab II

Pembahasan


Sifat dan Arti Ilmu Politik
Perkembangan ilmu politik yang usianya terbilang muda ini lahir pada abad ke-19. Akan tetapi ilmu politik juga dapat dikatakan sebagai “ilmu sosial yang tertua” karena termasuk ilmu sosial. Ilmu politik dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan karena ilmu politik dapat diamati dan disusun secara sistematis. Ilmu politik memiliki definisi yang berbeda-beda karena hanya dilihat dari satu aspek atau unsur politik saja. Unsur yang dilakukan sebagai konsep itu adalah negara (suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya), kekuasaan (kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku), pengambilan keputusan (membuat pilihan di antara beberapa alternative), kebijaksanaan umum (suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu), pembagian (pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat). Ada 4 bidang dalam ilmu politik, yaitu: teori politik, lembaga-lembaga politik, partai-partai dan hubungan internasional.
Ilmu politik memiliki hubungan dengan ilmu pengetahuan yang lainnya seperti sejarah, filsafat, ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, anthropologi, ilmu ekonomi, psykhologi sosial, ilmu bumi dan ilmu hukum. Kaitannya ilmu politik dengan sejarah adalah karena ilmu politik erat hubungannya dengan sejarah lahirnya politik. Sejarah sangat penting karena menyumbang data atau fakta masa lampau untuk diolah maupun diteliti lebih lanjut. Filsafat juga sangat erat kaitannya dengan ilmu politik karena filsafat dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia. Hubungan ilmu politik tidak hanya terbatas pada sejarah dan filsafat, namun juga ada kaitannya dengan ilmu-ilmu sosial yang lainnya. Karena ilmu sosial memiliki objek penelitian yang sama yaitu manusia. Ilmu sosial yang berhubungan dengan ilmu politik adalah sosiologi. Baik sosiologi maupun ilmu politik mempelajari Negara, sosiologi menyumbang akan adanya perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Adapun anthropologi yang menyumbang akan pengertian-pengertian dan teori-teori tentang kedudukan satuan-satuan sosial budaya yang lebih kecil dan sederhana. Sedangkan ilmu ekonomi dan ilmu politik sangat diperlukan kerjasamanya dalam mensiasati pembangunan nasional. Ilmu politik sangat membutuhkan psykhologi sosial untuk mengetahui kegiatan manusia dari segi-segi ekstern maupun intern. Ilmu bumi memiliki kaitannya dengan ilmu politik karena ilmu bumi mempengaruhi keadaan atau karakter dari masyarakat suatu Negara.Kaitannya ilmu hokum dengan ilmu politik adalah manusia dianggap sebagai mahkluk yang menjadi objek dari sistim hokum, dan dianggap sebagai pemegang hak dan kewajiban politik semata-mata.

Konsep-konsep Politik
Teori politik adalah bahasan tentang tujuan dan kegiatan politik, cara mencapai tujuan itu, sebab akibat yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, dan kewajiban-kewajibannya yang ditimbulkan oleh tujuan politik itu. Teori politik terbagi dua bagian, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar morildan yang menentukan norma-norma politik dan teori-teori yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politik. Semua ilmu sosial mempelajari tentang manusia sebagai anggota kelompok. Sifat manusia cenderung bekerja sama dan di fihak lain cenderung bersaing. Politik tidak lepas dari kekuasaan, karena kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain agar dapat sesuai dengan keinginan orang atau kelompok tersebut. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, Negara adalah alat dari masyarakat untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah yang rakyatnya diperintah oleh para pejabat yang menuntut dari warga negaranya ketaatan dan peraturan yang sah. Negara memiliki sifat memaksa, memonopoli dan mencakup semua. Suatu Negara dapat berdiri apabila di dalamnya terdapat usur-unsur, seperti wilayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan. Setiap Negara memiliki tujuan tersendiri seperti halnya Negara Indonesia yang memiliki tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Adapun fungsi Negara yaitu sebagai pelaksana penertiban, pengusaha kesejahteraan, pertahanan dan penegak keadilan. Konsep sistim politik di dalam penerapan pada situasi yang konkrit seperti Negara, mencoba mendasarkan studi tentang gejala-gejala politik dalam konteks tingkah laku di dalam masyarakat.
Berbagai Pendekatan dalam Ilmu Politik
Ilmu politik mengalami perkembangan yang pesat dengan munculnya berbagai pendekatan.Ada pendekatan legal/institutional yang sering disebut pendekatan tradisional yang mencakup unsur legal maupun institusional.Bahasan  tradisional menyangkut sifat undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan. Ada juga pendekatan perilaku yang muncul dikarenakan sifat ilmu politik tidak memuaskan karena berbeda dengan kenyataan sehari-hari, kehkawatiran ilmu politik tidak maju dengan pesat, dan muncul mengenai keraguan akan sarjana ilmu politik mengenai penjelasan tentang fenomena politik.Salah satu ciri khas dari pendekatan perilaku adalah berpandangan bahwa masyarakat dilihat sebagai sistem sosial dan Negara dilihat sebagai sistem politik yang merupakan subsistem dari sistem sosial.Ada kritik terhadap pendekatan perilaku dari penganut tradisionalis yang mengatakan bahwa mereka yang dibalik pendekatan perilaku tidak mengusahakan mencari jawaban atas pertanyaan yang mengandung nilai.Munculah kalangan neo-marxis yang merupakan kelompok-kelompok kecil yang mendapat inspirasi dari tulisan Marx.Ada teori ketergantungan yang mengkhususkan penelitian pada hubungan antara dunia pertama dan dunia ketiga. Kelompok ini beranggapan bahwa imperialisme masih hidup yaitu dominasi Negara-negara kaya terhadap Negara-negara yang kurang maju yang telah melepaskan tanah jajahannya akan tetapi masih mengendalikannya.Ada pendekatan pilihan rasional yang muncul setelah pendekatan-pendekatan tadi yang menimbulkan berbeda pandangan.Pendekatan ini mencanangkan bahwa mereka telah meningkatkan ilmu politik menjadi lebih science.Actor dari dunia politik adalah individu. Lalu yang terakhir ada pendekatan institusionalisme baru yang melakukan pendekatan melalui ilmu pengetahuan lain seperti sosiologi dan ekonomi. Berbeda dengan institusionalisme lama yang mengupas lembaga-lembaga kenegaraan, institusionalisme baru melihat institusi Negara sebagai hal yang bisa diperbaiki ke arah suatu tujuan tertentu.
Demokrasi
Ada berbagai macam istilah yang menggunakan nama demokrasi, tetapi dari sekian banyak itu demokrasi terbagi dalam dua kelompok aliran, yaitu demokrasi konstitusionil dan kelompok yang menamakan dirinya “demokrasi” yang pada hakikatnya mendasar atas komunisme. Indonesia termasuk Negara yang mencita-citakan demokrasi konstitusionil. Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi pancasila, meskipun tidak dapat disangkal bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil tersirat jelas dalam UUD 1945. Ciri khas demokrasi konstitusionil adalah bahwa pemerintahan yang tidak mengatur dengan sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasannya terdapat pada konstitusi. Demokrasi konstitusionil pada abad ke-19 bagi Negara yang menganutnya disebut sebagai “negara hukum klasik” dikarenakan konsepsi Negara yang masih sempit. Demokrasi konstitusionil pada abad ke-20 telah mengalami perubahan yang pesat. Dimana pemerintah tidak boleh ikut campur akan urusan ekonomi rakyat namun pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Sesudah berakhirnya Perang Dunia II banyak Negara baru yang memiliki kebudayaan, letak geografis dan sejarah yang berbeda namun memiliki persoalan yang sama yaitu bagaimana menjadi suatu Negara yang modern tingkat ekonominya. Indonesia dan Pakistan adalah salah satu Negara yang rakyatnya mayoritas agama islam namun memulai masa merdekanya dengan sistim parlementer dan mulai merasa tidak cocok sehingga beralih menjadi sistim presidensiil. Presiden Pakistan Ayub Khan saat itu merasa sistim parlementer tidak cocok untuk Pakistan yang 80% rakyatnya masih buta huruf, dan banyak terjadi kesempatan untuk para pemimpin dalam memperkaya diri dan memperkuda rakyat. Maka Ayub Khan merombak sistim politik sesuai dengan syarat. Gagasan itu tertuang dalam UUD dasar dan mulai berlaku pada Juni 1962 yang dinamakan Demokrasi Dasar. Tidak jauh beda dengan Pakistan, Indonesiapun merasa tidak cocok dengan sistim parlementer yang berlaku. Banyaknya kekurangan yang terjadi dalam menjalankan sistim parlementer mendorong Ir. Soekarno yang saat itu menjadi presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945 dan tanda berakhirnya sistim parlementer.Namun berlakunya kembali UUD 1945 menimbulkan banyak penyimpangan yang dilakukan oleh presiden, sehingga saat terjadinya G. 30 S/PKI telah membuka peluang untuk mulainya demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila terlahir atas beberapa seminar.
Komunisme, Demokrasi Menurut Terminologi Komunisme, dan Perkembangan Post-Komunisme
Keadaan kaum buruh di Eropa yang meyedihkan pada abad ke-19 menggugah hati para cendikiawan. Karl Marx yang ikut bersimpati membuat berbagai konsep agar dapat merubah keterpurukan yang terjadi. Ia berusaha mendirikan masyarakat komunis yang dibebaskan dari keterkaitan kepada milik pribadi, tidak ada eksploitasi, penindasan serta paksaan. Negara yang mendukung akan ajaran tersebut adalah Rusia. Karena adanya kekacauan yang disebabkan oleh Perang Dunia I membuat Lenin berhasil membentuk masyarakat yang baru sesuai dengan ajaran Karl Marx. Lenin yang memimpin revolusi dan menguasai Uni Soviet berhasil membentuk diktator seperti yang diharapkan Karl Marx. Pemimpin selanjutnya yaitu Stalin yang lebih menonjol dari Lenin namun menyimpang dari gagasan Marx tentang komunisme diselenggarakan di satu Negara dulu. Khrushchev berhasil menguasai Uni Soviet atas hasil perebutan kekuasaan. Namun Khrushchev mencetuskan gagasan-gagasan yang menyimpang dari ajaran asli Karl Marx dan kebijakan Stalin. Maka Khrushchev diberhentikan dan Stalin kembali pada kedudukan terhormatnya. Lenoid Brezhnev menggantikan Khrushchev dan membuktikan kemajuan dibidang ekonomi. Berakhirnya masa jabatan Brezhnev menimbulkan pemimpin baru yaitu Mikhail Gorbachev. Terjadi begitu banyak perubahan yang terjadi, keputusan paling berani dari Gorbachev adalah perubahan undang-undang Pemilu 1998. Keterbukaan yang dibawa oleh Gorbachev disambut cepat oleh masyarakat dan banyak yang ingin mengubah tatanan Negara sehingga satu persatu menyatakan sebagai Negara berdaulat. Keadaan ekonomi makin memburuk sehingga kekuasaan Gorbachev semakin memudar dan terus menurun hingga akhirnya mengundurkan diri dan terpilihlah presiden Rusia yang pertama Boris Yeltsin. Yeltsin yang membuat perubahan yang baik di Rusia. Setelah dua kali terpilih menjadi presiden akhirnya Yeltsin mengundurkan diri dan terpilihlah Vladimir Putin.
Golongan komunis memandang Negara sebagai alat pemaksa yang dijadikan mesin untuk menindas kelas lain. Dan Demokrasi untuk mayoritas rakyat dan penindasan dengan kekerasan kaum penindas.
Banyak kecaman terhadap komunis dari kaum non-komunis maupun anti komunis yang ditujukan pada unsur paksaan, kekerasan, dan pembatasan kebebasan.
Undang-undang Dasar
Undang-undang dasar adalah naskah yang berisi aturan-aturan maupun tugas dalam suatu pemerintahan. UUD lahir setelah konstitusionalisme yang memiliki pengertian batasan untuk pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam memerintah. Batasan itu tertulis dalam UUD. UUD biasanya memiliki ciri-ciri yang sama, seperti organisasi Negara, HAM, amandemen, larangan mengubah UUD, dan merupakan aturan hokum yang tertinggi. Namun tidak hanya tertulis seperti UUD saja, akan tetapi ada juga yang tidak dapat diuraikan dalam naskah seperti konvensi. UUD dapat diganti atau dibatalkan dengan UUD baru, hal ini biasanya terjadi karena UUD sudah tidak lagi sesuai dengan harapan aspirasi rakyat. Selain pergantian secara menyeluruh, UUD juga ada yang mengalami perubahan yang dinamakan amandemen. Di Indonesia, yang memiliki wewenang mengubah UUD adalah MPR. Setelah berakhirnya masa orde baru UUD telah diamandemen sebanyak empat kali. UUD dapat dikatakan istimewa karena berbeda dengan undang-undang biasa. UUD karena dianggap istimewa dan sesuatu yang luhur maka dibuat oleh badan yang berbeda. Diberbagai Negara UUD dibentuk oleh badan yang berbeda pula. Terdapat Undang-undang dasar tertulis dan tidak tertulis, kit memandang perbedaan itu bahwa Undang-undang dasar itu ada tulisan yang terdapat pada naskah, sedangkan tidak tertulis itu tidak terdapat tulisan pada naskah. Namun dapat di definisikan lagi bahwa Undang-undang dasar tertulis itu terdapat naskah, sedangkan Undang-undang dasar tidak tertulis itu tidak terdapat suatu naskah akan tetapi banyak di pengaruhi oleh tradisi. Undang-undang dasar itu contohnya di Inggris dan Israel yng tidak memiliki satu naskah Undang-undang dasar namun memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis seperti magna charta. Menurut C.F.Strong Undang-undang dasar di katakan fleksibel apabila prosedur mengubah UUD sama dengan prosedur membuat Undang-undang. Dan UUD di katakan kaku apabila prosedur mengubah UUD berbeda dengan pembuatan Undang-undang. Undang-undang dasar di Indonesia memberikan sejarah yang tidak dapat di lupakan semenjak proklamasi kemerdekaan, yaitu pertama, perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer, kedua UUD 1945 mengalami pergantian sebanyak dua kali hingga akhirnya berubah kembali menjadi UUD 1945. Dan yang ketiga, adalah perubahn UUD sebanyak empat kali setelah masa orde baru berakhir. Bila di nilai dari pandangan C.F.Strong UUD di Indonesia itu kaku, karena perubahan UUD berbeda dengan prosedur pembuatan Undang-undang. Akan tetapi pembuat UUD 1945 beranggapan bahwa UUD 1945 itu bersifat fleksibel “Soepel” karena hanya membahas hal yang pokok saja.
Hak-hak Azasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang di miliki oleh setiap manusia. Pada abad pertengahan hak asasi manusia sudah mulai mencuat di Inggris. Pada saat itu Raja John di pakasa menandatangani suatu perjanjian akan hak para bangsawan. Pada abad ke-20 dunia mengalami depresi besar-besaran hingga akhirnya dapat kembali normal dengan usaha masing-masing negara. Usaha Uni Soviet untuk mengubah negara agraris menjadi Industri dan alhasil banyak rakyat yang menderita. Oleh karen itu Uni soviet di cap sebagai negara pelanggar Hak assi manusia paling besar karena merasa hak adalah ancaman terhadap komunis. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai pedoman sekaligus standar cita-cita yang diinginkan masyarakat seuruh umat manusia. Selain membuat deklarasi belaka, PBB juga membuat dua perjanjian (Kovenan) yaitu, yang pertama mencakup hak sipil dan politik, yang keduaa menyangkut ekonomi sosial dan budaya. Salam menyusun perjanjian tersebut menimbulkan perdebatan dalam perbedaan sifat antara hak politik dan hak ekonomi. Hak asasi juga ada yang dapat dibatasi (retriksi) seperti hak berpendapat adapula yang tidak dapat dibatasi (non-derogable) seperti hak atas hidup. Meritifikasi suatu perjanjian berarti bahwa negara yang bersangkutan mengikat diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan itu menjadi sebagian hukum nasionalnya. Tahun 2003 146 negara telah meretifikasi kovenan ekonomi sosial budaya dan 149 negara telah meretifikasi kovenan sipil dan politik. Ada juga negara-negara yang belum mengadakan retifikasi dikarenakan merasa keberatan apabila setiap tahun menghadapi pemantauan komisi hak asasi manusia seperti Indonesia. Tentang pelaksanaan hak asasi di negara masing-masing, hak asasi sudah waktunya dibarengi dengan rasa tanggung jawab atau kewajiban seperti yang ditulis dalam naskah oleh Interaction Council. Kita memiliki hak untuk beragama maka kita juga memiliki kewajiban untuk menghargai orang memeluk agamanya. Negara-negara berkembang sangat mendukung rumusan hak ekonomi dalam kovenan Internasional. Lalu dimulailah pembuatan piagam negara-negara berkembang misalnya Afrika, yang menyusun Banjul Charter pada 1987, dalam naskah itu merumuskan berbagai ciri-ciri khas bangsa Afrrika dan menghubungkan dengan hak politik dan hak ekonom yang tercantum dalam kovenan PBB. Adapun Chairo Declaration on Human Right’s in Islam pada tahun 1990 yang membahas akan hak atas hidup dijamin. Pada tahun 1991 setelah di perdebatkan keluarlah Singapore a Hit Paper on Hared Valuesyang berisi Lima Nilai kepentingan negara di atas komuitas dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, keluarga sebagai kesatuan dasar masyarakat, dukungan komunitas serta respect untuk individu, konsensus bukan konflik, dan harmoni rasial dan religius. Pada tahun 1993 deklarasi Bangkok diterima oleh menteri dan wakil negara-negara Asia. Naskah ini mempertegas berbagai konsep dan prinsip mengenai berbagai sifat hak asasi. Viena declaration and programe of action (1993) merupakan hasil kompromi antara negara-negra barat dan negara-negara dunia ketiga. Kemenangan dunia ketiga telah diakui hak atas pembangunan sebagai hak asasi. Melalui konvensi wina sudah tidak da lagi jurang antara dunia barat dan dua dunia lainnya. Pada awal abad dunia ke satu terjadi revolusi hak asasi yang berdampak buruk bagi beberapa negara yang sering disebut sebagai pelanggar hak asasi. Pada masa demokrasi parlementer hak asasi tertera dalam UUD 1945 yang pada masa pembuatannya sedang dalam keadaaan terdesak oleh Jepang. Pada masa demokrasi terpimpin ketika UUD 1945 kembali dikeuarkan, hak asasi mulai dibatasi dengan mulai berangsurr-angsur dibatasinya surat kabar, dibubarkan partai-partai dan kebijakan ekonomi yang tidak jelas.Hingga lahirlah demokrasi pancasila atau orde baru. Pada masa demokrasi pancasila Indonesia mengalami kemajuan ekonomi yang sangat pesat, akan tetapi dalam usaha mewujudkan stabilitas politik untuk menunjang ekonomi, pemenuhan berbagai hak politik, antara lain kebebasan mengutarakan pendapat, banyak diabaikan dan di langgar. Pers mulai terkekang lagi dan banyak kasus kekerasan yang terjadi, hingga akhirnya Soeharto di turunan oleh mahasiswa dan sigantikan oleh wakilnya Prof. Dr. Habibie. Pada awal masa reformasi pemerintah Habibie mencanangkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang banyak belum dilakasanakan. Tahun-tahun pertama reformasi adanya konflik horizontal yaitu di Ambon,Poso dan Kalimantan dimana pelangaran hak asasi dilakukan oleh kelompok masyarakat sendiri. Aparat tidak dapat menangani berbagai sengketa ini dikarenakan ada rasa enggan dengan tuntutan masyarakat agar semua pelangaran hak asasi ditindak sehingga mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang. Hak asasi perempuan juga mulai muncul, dengan tujuan penyetaraan hak yang sama seperti kaum laki-laki. Karena dalam UUD 1945 tidak terdapat perbedaan antara kaum laki-laki dan perempuan. Hingga akhirnya Undang-undang Pemilihan Umum tahun 2004 dibuka kesempatan bagi kaum wanita untuk dapat menempati 30% kursi wakil rakyat. Setelah 35 tahun akhirnya UUD 1945 diamandemen menurut proses yang panjang. Sesudah mengalami beebrapa periode di mana konsepsi mengenai hak asasi terus-menerus berubah. Indonesia cenderung menganut suatu sistem mengenai hak asasi yang sedikit berbeda dengan kovenan Internasional.
Pembagian Kekuasaa Negara Secara Vertikal dan Horizontal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut tingkat atau secara teritorial. Ada yang dinamakan konfederasi, yaitu terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh mempertahankan kemerdekaannya, bersatu atas perjanjian Internasional yang diakui sebagai alat perlengkapan yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi tetapi tidak terhadap warga negara-negara itu. Adapula yang dinamakan negara kesatuan, negara yang dimana wewenang legislatif tertinggi di pusatkan pada legislatif nasional atau pusat. Kekuasaan tertinggi ada pada pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Dan ada juga yang dinamakan negara federal yang pemerintahannya terbagi dua yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Contoh integrasi dalam sejarah adalah Amerika yang merupakan negara federal, Jerman negara kesatuan yang sekarang Jerman Barat dan Jerman Timur kembali ke bentuk federal, dan Belanda yang terdiri dari 7 provinsi dan menjadi negara kesatuan. Negara federal ada dua macam, dilihat dari cara bagaimana kekuasaan dibagi dan dilihat dari badan mana yang berwenang menyelesaikan persilisihan antara dua pemerintahan. Bila dari bagaimana kekuasaan dibagi, maka dilihat dari letak dana kekuasaannya, ada yang dana kekuasaannya diatur oleh pemerintah bagian yang disebut negara federal sempurna seperti Amerika, dan adapula Kanada yang diatur oleh pemerintah federal yang disebut negara federal kurang sempurna. Lalu badan mana yang berwenang diserahkan pada dua badan, Mahkamah Agung Federal seperti Amerika yang disebut negara federal sempurna, dan Dewan Perwakilan Rakyat Federal seperti Swiss yang disebut negara federal kurang sempurna. Federalisme di Amerika dikatakan paling sempurna karena dana kekuasaan terletak pada negara bagian dan penafsir utama UUD dalam menyelesaikan masalah adalah Mahkamah Agung Federal. Di Uni Soviet sama halnya dengan Amerika yang dana kekuasaannya terletak di negara-negara bagian, namun berbeda dengan yang lain negara-negara bagian diberi wewenang untuk mengurus hubungan luar negerinya. Di Indonesia perah terjadi bentuk federal yang sempurna, namun pemerintahan federal di Indonesia memiliki kekuasaan yang berbeda dengan negara-negara lain, yaitu wewenang untuk memeriksa UUD negara bagian sebelum di sahkan. Maka dari itu hanya bertahan 8 bulan dan menjadi negara kesatuan.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya yang berkaitan dengan Trias Politika. Yang beranggapan kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam kekuasaan: pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang. Kedua, kekuasaan eksekutf atau kekuasaan menjalankan undang-undang. Dan ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang. Pemisahan kekuasaan menjadi pembagian kekuasaan karena badan tertentu tidak hanya melaksanakan satu fungsi saja, akan tetapi bergerak aktif ikut serta dalam bidang lain meskipun tidak berperan penuh. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya sewenang-wenang dalam kekuasaannya. Indonesia jelas menganut trias politika dalam artian pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan sangat terlihat karena sistem pemerintahannya yang presidensial, maka kabinet tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat dan oleh karen itu tidak dapat dijatuhkan oleh dewan perwakilan rakyat dalam masa jabatannya. Sebaliknya, Presiden tidak dapat membubarkan dewan perwakilan rakyat, Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi tunduk pada majelis permusyawaratan rakyat dimana ia menjadi mandatarisnya. Dan para menteri dilarang menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat.


Badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh badan eksekutif. Di Negara-negara demokratis biasanya terdiri atas kepala Negara seperti raja atau presiden beserta menterinya. Disistem presidensial menteri-menteri sebagai pembantu yang dipilih langsung olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer perdana menteri beserta menter-menterinya dinamakan bagian dari badan eksekutif. Tugas badan eksekutif menurut Trias Politika yaitu menjalankan undang-undang yang dibuat legislatif, akan tetapi pada zaman modern ini semakin banyak undang-undang yang dibuat oleh legislatif maka semakin luas pula kekuasaannya. Wewenang badan eksekutif menyangkut bidang administrasi, legistatif yaitu membuat dan membimbing rancangan undang-undang, keamanan, yudikatif yaitu memberi grasi dsb dan diplomatik. Eksekutif terbagi dua sistem, yang pertama yaitu sistem parlementer di mana kabinet sebagai penanggung jawab dan mencerminkan kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukung. Negara yang menganut sistem parlementer ini adalah Republik Prancis IV, Republik Prancis V, Inggris dan India.Selanjutnya yaitu sistem presidensial yang di mana badan eksekutif tidak bergantung pada legislatif dan memiliki masa jabatan tertentu. Dan menterinyapun tidak ada campur tangan legislatif atau atas pilihan presiden sendiri. Contoh Negara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika Serikat, Pakistan dan Indonesia di bawah UUD 1945. Badan eksekutif  di Negara komunis terlihat perbedaan yang sangat mencolok di mana Dewan Perwakilan Rakyat tidak sebagai legislatif saja, namun mencakup semua (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) sebagai pusat kekuasaan. Tetapi perbedaan yang begitu terlihat adalah peranan partai komunis yang mendominan mengatur ketatanegaraan. Di Indonesia masa demokrasi terpimpin kita kenal badan eksekutif yang terdiri atas presiden serta wakil presiden sebagai badan eksekutif sebagai badan yang tidak bisa diganggu gugat, dan menteri-menterinya dipimpin oleh perdana menteri yang bekerja atas dasar tanggung jawab kepada menteri.Mulai 1959 UUD 1945 berlaku kembali dan menurut ketentuan itu badan eksekutif terdiri dari pre3siden serta wakilnya beserta menteri-menteri. Menteri-menteri membantu serta diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Sedangkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan merupakan mandataris MPR yang bertanggung jawab atas MPR. Presiden menjabat selama lima tahun tidak bisa dijatuhkan oleh DPR, begitu juga sebaliknya Presiden tidak bisa membubarkan DPR. Dalam masa orde baru Soeharto dipilih menjadi presiden oleh MPR.Sistem preswidensial yang digunakan oleh UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar bagi pr3siden di mana memimpin Negara sekaligus memipin pemerintahan. Presiden berkuasa atas tugas legislatif.Keberhasilan Soeharto dalam membangun ekonomi membuat semakin kokoh kekuasaannya. Mulainya reformasi yang pertama-tama harus diperbaiki oleh sistem politik di Indonesia menjadi lebih demokratis. Hasil amandemen UUD 1945 melahirkan keputusan akan fungsi badan eksekutif kembali pada semula.
Badan legislatif dapat dipastikan sebagai simbol rakyat yang berdaulat yang memiliki tugas membuat undang-undang.Dengan keluarnya gagasan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, maka legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dan menuangkannya dalam undang-undang. Dewasa ini perwakilan politik merupakan sistem perwakilan yang dianggap paling wajar. Ada Negara yang menggunakan sistem satu majelis dan ada juga yang menggunakan sistem dua majelis.Sistem satu majelis beranggapan bahwa mencerminkan kehendak rakyat karena dipilih oleh rakyat.Namun sistem dua majelis beranggapan bahwa sistem satu majelis harus dibatasi kekuasaannya karena berpeluang sewenang-wenang.Dan sistem dua majelis memberikan kesempatan untuk provinsi dan dan Negara bagian untuk memajukan kepentingannya.Ada majelis tinggi yang merupakan berkedudukan secara turun-menurun atau ditunjuk atas jasanya kepada masyarakat.Adapula majelis rendah yang biasanya dipilih dalam pemilihan umum.Fungsi badan legislatif adalah menentukan kebijakan dan mencabut undang-undang serta mengontrol badan eksekutif.Tugas utama legislatif menurut teori adalah terletakl dibidang perundingan undang-undang.Badan legislatif juga berkewajiban mengontrol aktivitas eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang ditetapkannya. Pengawasan dilakukan saat sidang penitia-panitia legislatif dan melalui hak-hak control yang khusus, seperti hak bertanya, interpelas, angket dan mosi. Fungsi legislatif yang lain adalah jembatan bagi rakyat dengan pemerintah, juga sebagai sarana rekrutmen politik. Badan legislatif komunis tidak bekerja sebagai pembuat undang-undang atau pengontrol pemerintah melainkan sebagai sarana penghubung antara masyarakat dengan aparatur Negara. Di Indonesia telah mengenal 15 badan legislatif, yaitu: volksraad (1918-1942). Dari 38 anggotahanya empat orang yang mewakili Indonesia.Berubah pada tahun 1931 jumlah anggota 60 ada 30 orang yang Indonesia.Lalu, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) (1945-1949). Badan pembantu presiden dalam sidang PPKI yang berjumlah 103 orang pada sidang KNI, pada sidang KNIP bertambah jadi 137 orang.Pada sidang terakhir bertambah jadi 536 orang.KNIP yang semula bertugas membantu presiden kemudian beralih fungsi melaksanakan tugas legislatif berdasarkan maklumat wakil presiden.Ada Badan Legislatif Republik Indonesia Serikat (1949-1950) ada dua majelis yaitu senat dengan jumlah 32 orang dan badan legislatif dengan jumlah 149 orang.Terus, badan legislatif sementara (1950-1956) DPRS mempunyai 235 anggota terdiri atas anggota bekas DPR dan bekas Senat Republik Indonesia Serikat.Yang selanjutnya, badan legislatif hasil pemilihan umum 1955 (1956-1959) pada tahun 1956 berjumlah 272 orang.Lalu badan lagislatif pemilihan umum berlandaskan undang-undang dasar 1945 (DPR peralihan 1959-1960) dengan 262 anggota yang menyelesaikan 5 buah undang-undang. Dan ada juga badan legislatif gotong royong demokrasi terpimpin 1960-1966 yang beranggotakan 130 dari partai 152 golongan karya dan 1 wakil Irian sehingga menjadi 283 anggota. Yang selanjutnya badan legislatif gotong royong demokrasi pancasila 1966-1971 anggota PKI dikeluarkan sehingga jumlah anggota menjadi 242. Yang selanjutnya badan legislatif hasil pemilihan umum 1971-1977 dengan 460 anggota 100 anggota diangkat 360 anggota dipilih dalam pemilihan umum. Yang berikutnya badan legislatif hasil pemilu 1977-19997 jumlah anggota hasil pemilu tahun 1977 dan 1982 adalah 460 orang. Sejak pemilu 1987 jumlah anggota meningkat menjadi 500 anggota. Yang terakhir badan legislatif masa revormasi hasil pemilu 1999 dan 2004 anggota berjumlah 462 dipilih melalui pemilu sedangkan 38 anggota lainnya anggota TNI atau POLRI yang diangkat sehingga total DPR 500 anggota.
Membahas legislatif di Indonesia tidak lengkap bila tidak membahas MPR-nya. Sejak dibentuknya dikenal beberapa periode yaitu: pertama, MPRS masa demokrasi terpimpin (1960-1965) yang bersidang tiga kali. Kedua, MPRS masa demokrasi pancasila (1966-1971) yang telah dua kali sidang umum dan satu kali sidang istimewa.Yang ketiga, MPR-RI hasil pemilihan umum (1972-1977) yang hanya melakukan satu kali sidang. Yang ke-empat, MPR hasil pemiliham umum 1977-1982 dan dan 1982-1987 yang  jumlahnya mencapai 1000 orang. Yang kelima.MPR hasil pemilihan umum 1999.Dan yang ke-enam MPR hasil amandemen UUD 1945 yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD. Kedudukan MPR kini sama ratanya dengan DPR, DPD, BK, MA, dan MK.
Bila membahas tentang yudikatif sebenarnya tidak ada kaitannya dengan dasar-dasar ilmu politik, karena kaitannya hanya dengan ilmu hokum.Akan tetapi yudikatif erat hubungannya dengan legislatif dan eksekutif, jadi saling berhubungan.Dalam membicarakan kekuasaan yudikatif, ada dua sistem hokum yang berbeda, common law dan civil law.Common Law merupakan kumpulan keputusan yang dalam zaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim, jadi hakim juga turut menciptakan hukum yang disebut Case Law atau hukum buatan hakim. Di Negara komunis, badan yudikatif  itu tidak ada campur tangannya dari badan eksekutif, karena kebebasan itu membuat badan yudikatif dapat menegakkan hukum tanpa adanya memihak atau berat sebelah. Kekuasaan yudikatif di Indonesia  ialah kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Akan tetapi penyelewengan terjadi pada masa demokrasi terpimpin yang dikeluarkannya undang-undang bahwa pemerintah boleh ikut campur atas soal pengadilan.Penyelewengan lainnya terjadi pada saat ketua MA diangkat menjadi menteri.Lalu pada masa orde baru keadaan ini dikoreksi.Undang-undang yang menyatakan bahwa “undang-undang tidak dapat diganggu gugat” membuat MA tidak berwenang atas haknya menguji undang-undang.Setelah masa reformasi MA bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.Sedangkan MK mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.MK yang beranggotakan 9 orang memiliki kewenangan untuk mengadili tingkat pertama dan terakhir dan memberikan putusan pemakzulan.MA memiliki wewenang menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.KY merupakan lembaga baru yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan perilaku hakim.Perjalanan reformasi di Indonesia tidak semudah yang direncanakan, dalam bidang hukum ada upaya untuk memperbaikinya dengan mendirikan lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hukum Nasional (KHN) yang bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum nasional dan HAM.LALU ADA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk memberantas tindakan pidana korupsi.Ada juga Komnas Perempuan yang dibentuk untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.Dan yang terakhir yaitu KON Komisi Ombudsman Nasional yang berperan agar pelayanan umum yang dijalankan instalasi-instalasi pemerintah dijalankan dengan baik.
Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pemimpin Negara.Di Negara demokratis partisipasi politik besar sekali jumlahnya dalam hal pemilihan suara, baik itu di Negara maju maupun Negara berkembang yang rata-rata pemilih 50% ke atas.Partisipasi politik di Negara otoriter atau komunis memiliki angka yang tinggi bagi pemilihan suara yang mencapai 90% ke atas. Akan tetapi sistem  yang berlaku beda dengan Negara demokratis yang hanya memilih satu calon untuk kursi yang diperebutkan, itupun hasil saringan dari partai komunis. Bagi Negara berkembang yang melakukan perubahan dengan cepat akibat mengejar keterbelakangan, partisipasi dari masyarakat sangatlah penting bagi kemajuan perubahan tersebut.Bagi Negara berkembang yang masyarakatnya apatis menjadi tugas pemerintah bagaimana caranya meningkatkan partisipasi itu. Akan tetapi bagi Negara yang perubahannya berjalan dengan baik, mengubah masyarakat yang apatis dengan cara menyadarkan kelompok-kelompok atau organisasi. Bentuk partisipasi politik tidak bisa hanya diukur dari pemilihan umum saja, ada partisipasi lain yaitu melalui kelompok-kelompok. Bagi orang yang merasa satu suara saja tidak akan berpengaruh dibandingkan dengan satu kelompok yang memiliki tujuan agar dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dan menggantungkan mereka. Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell dalam bukunya membagi kelompok dalam empat kategori, yaitu: kelompok anomi yang individu tidak mempunyai kelompok yang merasa frustasi atas ketidakpuasan yang sama. Kelompok ini dapat dengan tiba-tiba mengadakan aksi masal seperti demonstrasi jika timbul rasa kecewa.Kedua, kelompok nonasosiasional yang tumbuh berdasarkan rasa persaudaraan yang ketat.Kelompok ini tidak aktif secara politik, contohnya Paguyuban Pasundan. Yang ketiga, kelompok institusional yaitu kelompok formal yang bekerja sama erat dengan pemerintahan dan kelompok militer, contohnya Darma Wanita. Yang keempat, kelompok asosiasional yang terdiri atas serikat buruh, kamar dagang, asosiasi etnis dan agama yang memiliki satu tujuan yang eksplisit yang bekerja sama dengan pekerja penuh waktu, contohnya Himpunan Kerukunan Petani Indonesia (HKTI).Di Indonesia juga terdapat kelompok yang terinspirasi oleh koleganya di luar negeri.LSM lahir sebagai cerminan dari kebangkitan kesadaran golongan masyarakat terhadap kemiskinan dan ketidakstabilan.
Partai Politik
Partai politik merupakan sarana bagi warga untuk berpartisipasi dalam pengolahan Negara. Politik pertama kali lahir di Eropa Barat dengan gagasan bahwa rakyat adalah factor yang harus diikut sertakan dalam proses politik, maka partai politik lahir sebagai penghubung antara rakyat disatu pihak dan pemerintah dipihak lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa partai politik adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan dan cita-cita yang sama yang baisnya merebutkan kekuasaan. Fungsi partai politik di Negara demokrasi adalah sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik. Fungsi partai politik di Negara komunis berbeda sekali dengan Negara demokrasi, partai komunis berfungsi untuk mengendalikan semua aspek kehidupan dan juga partai komunis memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan cara hidup yang sejalan dengan kepentingan partai. Meskipun memiliki banyak kendala dalam pelaksanaannya, partai politik di Negara berkembang tetap memiliki fungsi yang sama seperti Negara-negara maju lainnya. Dengan mengadakan klasifikasi ada tiga kategori, yaitu sistem partai tunggal yang merupakan satu-satunya partai dalam suatu Negara maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lain. Lalu ada sistem Dwi-Partai yang biasanya terdapat dua partai yang dominan diantara partai-partai lain. Dan yang terakhir sistem Multi-Partai yang biasanya dianut oleh Negara yang memiliki beragam budaya dan politik sehingga terdapat lebih dari dua partai yang dominan.Partai politik tidak selamanya mengalami kenaikan anggota, malahan sebaliknya.Di Negara barat anggota partai politik menurun, diakibatkan karena partai dan parlemen tidak mewakili rakyat banyak.Partai politik di Indonesia memiliki keberagaman dari setiap periode, zaman kolonial yang menganut sistem multi-partai, zaman kedudukan jepang partai politik dilarang, zaman demokrasi parlementer yang awalnya hanya ada satu partai yaitu PNI kini berubah menjadi sistem multi-partai.Pada masa pembangunan yang menganut sistem partai menghasilkan 27 partai.Masa demokrasi terpimpin diadakan penyederhanaan partai hingga hanya 10 partai saja.Pada zaman demokrasi pancasila PKI dan Partindo dibubarkan, dan penggabungan partai menjadi tiga partai Golkar, PDI dan PPP.Pada masa reformasi kembali ke sistem multi partai.
Sistem Pemilihan Umum
Pemilihan umum dianggap lambang dari Negara demokrasi. Ada dua sistem pemilihan umum, yaitu: sistem distrik di mana satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dan sistem proporsional yang di mana satu daerah pemilih memilih beberapa wakil. Keuntungan sistem distrik adalah: 1. Partai-partai terdorong untuk berintegrasi dan bekerja sama, 2. Kecenderungan membuat partai baru dapat dibendung, 3. Hanya ada satu pemenang dan erat dengan konstituennya, 4. Suatu partai lebih mudah untuk mencapai mayoritas di parlemen, 5. Mempermudah tercapainya stabilitas politik. Adapun kelemahan sistem distrik adalah: 1. Terjadi kesenjangan antara persentase suara dan jumlah kursi di parlemen, 2. Banyak suara yang hilang sehingga merugikan partai kecil, 3. Tidak terakomodasinya kepentingan kelompok dalam masyarakat, 4. Wakil rakyat dipilih cenderung mementingkan daerahnya saja. Keuntungan sistem proporsional yaitu: 1. Tidak ada suara yang hilang sehingga menguntungkan partai kecil, 2. Perolehan suara sesuai dengan perolehan kursi di parlemen. Kelemahan sistem proporsional yaitu: 1. Partai cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan diantara mereka, 2. Wakil rakyat lebih erat dengan partainya, 3. Partai bersaing mempersukar partai untuk mencapai mayoritas di parlemen.
Menggabungkan sistem distrik dan sistem proporsional telah dicoba diberbagai Negara dengan menghilangkan kelemahan dari setiap sistem dan menggabungkan kelebihan dari setiap sistem.Meskipun setiap sistem pasti mempunyai segi positif dan negatifnya.Seperti Singapore dan Jerman.Di Indonesia pada tahun 1955 pemilihan umum menggunakan sistem proporsional menggunakan stelsel daftar mengikat dan stelsel daftar bebas. Dari tahun 1971-1999 menggunakan sistem proporsional juga akan tetapi dengan stelsel daftar tertutup. Pada tahun 2004 untuk pemilihan DPD menggunakan sistem distrik dengan wakil banyak, yaitu 4 kursi untuk setiap provinsi.Sedangkan untuk pemilihan DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional dangan stelsel daftar terbuka.

Daftar Pustaka



Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama; Jakarta