Rabu, 10 Juni 2015

Contoh Book Report "Dasar-dasar Ilmu Politik" - Prof. Miriam Budiardjo




Dasar-dasar Ilmu Politik
Prof. Miriam Budiarjo
Diterbitkan oleh:
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama
Jakarta 2008


Bab I

Pendahuluan


Ibu Miriam Budiarjo membuat buku Dasar-dasar Ilmu Politik awalnya hanya untuk bahan kuliah beliau mengajar mata kuliah “Pengantar Ilmu Politik” di Universitas Indonesia. Namun buku ini menjadi buku pegangan utama bagi setiap mahasiswa Indonesia yang mempelajari ilmu politik.Buku ini telah dicetak sebanyak tiga puluh kali dan dengan sebuah edisi revisi.
Almarhum Miriam Budiarjo semasa hidupnya dikenal sebagai ilmuwan politik paling senior di Indonesia, juga sebagai pejuang politik yang aktif ikut serta sejak masa revolusi. Beliau juga terlibat aktif dalam peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia dari masa penjajahan Belanda sampai masa Reformasi.
Ibu Miriam menjadi tolok ukur bagi perempuan yang ingin masuk ke dalam dunia politik, beliau mengatakan bahwa tidak mungkin perempuan dapat masuk ke dunia politik apabila tidak memiliki basis pendidikan yang baik.Banyak kendala yang dihadapi perempuan untuk dapat peran aktif dalam pentas politik. Maka dari itu beliau membuat buku-buku yang lain tentang perempuan dalam memperjuangankan perbaikan kondisi perempuan di Indonesia.
Buku dasar-dasar Ilmu Politik menjelaskan tentang dasar-dasar apa saja yang harus diketahui dalam mempelajari ilmu politik. Hal-hal apa saja yang mendasari berdirinya politik di dunia khususnya di Indonesia. Sejarah Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaannyapun bersangkutan dengan berdirinya politik di Indonesia. Dan juga dapat mengetahui hal-hal politik apa saja yang terjadi dimulai sejak zaman penjajahan Belanda sampai masa reformasi yang tidak luput dari pembahasan politik.



Bab II

Pembahasan


Sifat dan Arti Ilmu Politik
Perkembangan ilmu politik yang usianya terbilang muda ini lahir pada abad ke-19. Akan tetapi ilmu politik juga dapat dikatakan sebagai “ilmu sosial yang tertua” karena termasuk ilmu sosial. Ilmu politik dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan karena ilmu politik dapat diamati dan disusun secara sistematis. Ilmu politik memiliki definisi yang berbeda-beda karena hanya dilihat dari satu aspek atau unsur politik saja. Unsur yang dilakukan sebagai konsep itu adalah negara (suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya), kekuasaan (kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku), pengambilan keputusan (membuat pilihan di antara beberapa alternative), kebijaksanaan umum (suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu), pembagian (pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat). Ada 4 bidang dalam ilmu politik, yaitu: teori politik, lembaga-lembaga politik, partai-partai dan hubungan internasional.
Ilmu politik memiliki hubungan dengan ilmu pengetahuan yang lainnya seperti sejarah, filsafat, ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, anthropologi, ilmu ekonomi, psykhologi sosial, ilmu bumi dan ilmu hukum. Kaitannya ilmu politik dengan sejarah adalah karena ilmu politik erat hubungannya dengan sejarah lahirnya politik. Sejarah sangat penting karena menyumbang data atau fakta masa lampau untuk diolah maupun diteliti lebih lanjut. Filsafat juga sangat erat kaitannya dengan ilmu politik karena filsafat dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia. Hubungan ilmu politik tidak hanya terbatas pada sejarah dan filsafat, namun juga ada kaitannya dengan ilmu-ilmu sosial yang lainnya. Karena ilmu sosial memiliki objek penelitian yang sama yaitu manusia. Ilmu sosial yang berhubungan dengan ilmu politik adalah sosiologi. Baik sosiologi maupun ilmu politik mempelajari Negara, sosiologi menyumbang akan adanya perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Adapun anthropologi yang menyumbang akan pengertian-pengertian dan teori-teori tentang kedudukan satuan-satuan sosial budaya yang lebih kecil dan sederhana. Sedangkan ilmu ekonomi dan ilmu politik sangat diperlukan kerjasamanya dalam mensiasati pembangunan nasional. Ilmu politik sangat membutuhkan psykhologi sosial untuk mengetahui kegiatan manusia dari segi-segi ekstern maupun intern. Ilmu bumi memiliki kaitannya dengan ilmu politik karena ilmu bumi mempengaruhi keadaan atau karakter dari masyarakat suatu Negara.Kaitannya ilmu hokum dengan ilmu politik adalah manusia dianggap sebagai mahkluk yang menjadi objek dari sistim hokum, dan dianggap sebagai pemegang hak dan kewajiban politik semata-mata.

Konsep-konsep Politik
Teori politik adalah bahasan tentang tujuan dan kegiatan politik, cara mencapai tujuan itu, sebab akibat yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, dan kewajiban-kewajibannya yang ditimbulkan oleh tujuan politik itu. Teori politik terbagi dua bagian, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar morildan yang menentukan norma-norma politik dan teori-teori yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politik. Semua ilmu sosial mempelajari tentang manusia sebagai anggota kelompok. Sifat manusia cenderung bekerja sama dan di fihak lain cenderung bersaing. Politik tidak lepas dari kekuasaan, karena kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain agar dapat sesuai dengan keinginan orang atau kelompok tersebut. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, Negara adalah alat dari masyarakat untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah yang rakyatnya diperintah oleh para pejabat yang menuntut dari warga negaranya ketaatan dan peraturan yang sah. Negara memiliki sifat memaksa, memonopoli dan mencakup semua. Suatu Negara dapat berdiri apabila di dalamnya terdapat usur-unsur, seperti wilayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan. Setiap Negara memiliki tujuan tersendiri seperti halnya Negara Indonesia yang memiliki tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Adapun fungsi Negara yaitu sebagai pelaksana penertiban, pengusaha kesejahteraan, pertahanan dan penegak keadilan. Konsep sistim politik di dalam penerapan pada situasi yang konkrit seperti Negara, mencoba mendasarkan studi tentang gejala-gejala politik dalam konteks tingkah laku di dalam masyarakat.
Berbagai Pendekatan dalam Ilmu Politik
Ilmu politik mengalami perkembangan yang pesat dengan munculnya berbagai pendekatan.Ada pendekatan legal/institutional yang sering disebut pendekatan tradisional yang mencakup unsur legal maupun institusional.Bahasan  tradisional menyangkut sifat undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan. Ada juga pendekatan perilaku yang muncul dikarenakan sifat ilmu politik tidak memuaskan karena berbeda dengan kenyataan sehari-hari, kehkawatiran ilmu politik tidak maju dengan pesat, dan muncul mengenai keraguan akan sarjana ilmu politik mengenai penjelasan tentang fenomena politik.Salah satu ciri khas dari pendekatan perilaku adalah berpandangan bahwa masyarakat dilihat sebagai sistem sosial dan Negara dilihat sebagai sistem politik yang merupakan subsistem dari sistem sosial.Ada kritik terhadap pendekatan perilaku dari penganut tradisionalis yang mengatakan bahwa mereka yang dibalik pendekatan perilaku tidak mengusahakan mencari jawaban atas pertanyaan yang mengandung nilai.Munculah kalangan neo-marxis yang merupakan kelompok-kelompok kecil yang mendapat inspirasi dari tulisan Marx.Ada teori ketergantungan yang mengkhususkan penelitian pada hubungan antara dunia pertama dan dunia ketiga. Kelompok ini beranggapan bahwa imperialisme masih hidup yaitu dominasi Negara-negara kaya terhadap Negara-negara yang kurang maju yang telah melepaskan tanah jajahannya akan tetapi masih mengendalikannya.Ada pendekatan pilihan rasional yang muncul setelah pendekatan-pendekatan tadi yang menimbulkan berbeda pandangan.Pendekatan ini mencanangkan bahwa mereka telah meningkatkan ilmu politik menjadi lebih science.Actor dari dunia politik adalah individu. Lalu yang terakhir ada pendekatan institusionalisme baru yang melakukan pendekatan melalui ilmu pengetahuan lain seperti sosiologi dan ekonomi. Berbeda dengan institusionalisme lama yang mengupas lembaga-lembaga kenegaraan, institusionalisme baru melihat institusi Negara sebagai hal yang bisa diperbaiki ke arah suatu tujuan tertentu.
Demokrasi
Ada berbagai macam istilah yang menggunakan nama demokrasi, tetapi dari sekian banyak itu demokrasi terbagi dalam dua kelompok aliran, yaitu demokrasi konstitusionil dan kelompok yang menamakan dirinya “demokrasi” yang pada hakikatnya mendasar atas komunisme. Indonesia termasuk Negara yang mencita-citakan demokrasi konstitusionil. Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi pancasila, meskipun tidak dapat disangkal bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil tersirat jelas dalam UUD 1945. Ciri khas demokrasi konstitusionil adalah bahwa pemerintahan yang tidak mengatur dengan sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasannya terdapat pada konstitusi. Demokrasi konstitusionil pada abad ke-19 bagi Negara yang menganutnya disebut sebagai “negara hukum klasik” dikarenakan konsepsi Negara yang masih sempit. Demokrasi konstitusionil pada abad ke-20 telah mengalami perubahan yang pesat. Dimana pemerintah tidak boleh ikut campur akan urusan ekonomi rakyat namun pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Sesudah berakhirnya Perang Dunia II banyak Negara baru yang memiliki kebudayaan, letak geografis dan sejarah yang berbeda namun memiliki persoalan yang sama yaitu bagaimana menjadi suatu Negara yang modern tingkat ekonominya. Indonesia dan Pakistan adalah salah satu Negara yang rakyatnya mayoritas agama islam namun memulai masa merdekanya dengan sistim parlementer dan mulai merasa tidak cocok sehingga beralih menjadi sistim presidensiil. Presiden Pakistan Ayub Khan saat itu merasa sistim parlementer tidak cocok untuk Pakistan yang 80% rakyatnya masih buta huruf, dan banyak terjadi kesempatan untuk para pemimpin dalam memperkaya diri dan memperkuda rakyat. Maka Ayub Khan merombak sistim politik sesuai dengan syarat. Gagasan itu tertuang dalam UUD dasar dan mulai berlaku pada Juni 1962 yang dinamakan Demokrasi Dasar. Tidak jauh beda dengan Pakistan, Indonesiapun merasa tidak cocok dengan sistim parlementer yang berlaku. Banyaknya kekurangan yang terjadi dalam menjalankan sistim parlementer mendorong Ir. Soekarno yang saat itu menjadi presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945 dan tanda berakhirnya sistim parlementer.Namun berlakunya kembali UUD 1945 menimbulkan banyak penyimpangan yang dilakukan oleh presiden, sehingga saat terjadinya G. 30 S/PKI telah membuka peluang untuk mulainya demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila terlahir atas beberapa seminar.
Komunisme, Demokrasi Menurut Terminologi Komunisme, dan Perkembangan Post-Komunisme
Keadaan kaum buruh di Eropa yang meyedihkan pada abad ke-19 menggugah hati para cendikiawan. Karl Marx yang ikut bersimpati membuat berbagai konsep agar dapat merubah keterpurukan yang terjadi. Ia berusaha mendirikan masyarakat komunis yang dibebaskan dari keterkaitan kepada milik pribadi, tidak ada eksploitasi, penindasan serta paksaan. Negara yang mendukung akan ajaran tersebut adalah Rusia. Karena adanya kekacauan yang disebabkan oleh Perang Dunia I membuat Lenin berhasil membentuk masyarakat yang baru sesuai dengan ajaran Karl Marx. Lenin yang memimpin revolusi dan menguasai Uni Soviet berhasil membentuk diktator seperti yang diharapkan Karl Marx. Pemimpin selanjutnya yaitu Stalin yang lebih menonjol dari Lenin namun menyimpang dari gagasan Marx tentang komunisme diselenggarakan di satu Negara dulu. Khrushchev berhasil menguasai Uni Soviet atas hasil perebutan kekuasaan. Namun Khrushchev mencetuskan gagasan-gagasan yang menyimpang dari ajaran asli Karl Marx dan kebijakan Stalin. Maka Khrushchev diberhentikan dan Stalin kembali pada kedudukan terhormatnya. Lenoid Brezhnev menggantikan Khrushchev dan membuktikan kemajuan dibidang ekonomi. Berakhirnya masa jabatan Brezhnev menimbulkan pemimpin baru yaitu Mikhail Gorbachev. Terjadi begitu banyak perubahan yang terjadi, keputusan paling berani dari Gorbachev adalah perubahan undang-undang Pemilu 1998. Keterbukaan yang dibawa oleh Gorbachev disambut cepat oleh masyarakat dan banyak yang ingin mengubah tatanan Negara sehingga satu persatu menyatakan sebagai Negara berdaulat. Keadaan ekonomi makin memburuk sehingga kekuasaan Gorbachev semakin memudar dan terus menurun hingga akhirnya mengundurkan diri dan terpilihlah presiden Rusia yang pertama Boris Yeltsin. Yeltsin yang membuat perubahan yang baik di Rusia. Setelah dua kali terpilih menjadi presiden akhirnya Yeltsin mengundurkan diri dan terpilihlah Vladimir Putin.
Golongan komunis memandang Negara sebagai alat pemaksa yang dijadikan mesin untuk menindas kelas lain. Dan Demokrasi untuk mayoritas rakyat dan penindasan dengan kekerasan kaum penindas.
Banyak kecaman terhadap komunis dari kaum non-komunis maupun anti komunis yang ditujukan pada unsur paksaan, kekerasan, dan pembatasan kebebasan.
Undang-undang Dasar
Undang-undang dasar adalah naskah yang berisi aturan-aturan maupun tugas dalam suatu pemerintahan. UUD lahir setelah konstitusionalisme yang memiliki pengertian batasan untuk pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam memerintah. Batasan itu tertulis dalam UUD. UUD biasanya memiliki ciri-ciri yang sama, seperti organisasi Negara, HAM, amandemen, larangan mengubah UUD, dan merupakan aturan hokum yang tertinggi. Namun tidak hanya tertulis seperti UUD saja, akan tetapi ada juga yang tidak dapat diuraikan dalam naskah seperti konvensi. UUD dapat diganti atau dibatalkan dengan UUD baru, hal ini biasanya terjadi karena UUD sudah tidak lagi sesuai dengan harapan aspirasi rakyat. Selain pergantian secara menyeluruh, UUD juga ada yang mengalami perubahan yang dinamakan amandemen. Di Indonesia, yang memiliki wewenang mengubah UUD adalah MPR. Setelah berakhirnya masa orde baru UUD telah diamandemen sebanyak empat kali. UUD dapat dikatakan istimewa karena berbeda dengan undang-undang biasa. UUD karena dianggap istimewa dan sesuatu yang luhur maka dibuat oleh badan yang berbeda. Diberbagai Negara UUD dibentuk oleh badan yang berbeda pula. Terdapat Undang-undang dasar tertulis dan tidak tertulis, kit memandang perbedaan itu bahwa Undang-undang dasar itu ada tulisan yang terdapat pada naskah, sedangkan tidak tertulis itu tidak terdapat tulisan pada naskah. Namun dapat di definisikan lagi bahwa Undang-undang dasar tertulis itu terdapat naskah, sedangkan Undang-undang dasar tidak tertulis itu tidak terdapat suatu naskah akan tetapi banyak di pengaruhi oleh tradisi. Undang-undang dasar itu contohnya di Inggris dan Israel yng tidak memiliki satu naskah Undang-undang dasar namun memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis seperti magna charta. Menurut C.F.Strong Undang-undang dasar di katakan fleksibel apabila prosedur mengubah UUD sama dengan prosedur membuat Undang-undang. Dan UUD di katakan kaku apabila prosedur mengubah UUD berbeda dengan pembuatan Undang-undang. Undang-undang dasar di Indonesia memberikan sejarah yang tidak dapat di lupakan semenjak proklamasi kemerdekaan, yaitu pertama, perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer, kedua UUD 1945 mengalami pergantian sebanyak dua kali hingga akhirnya berubah kembali menjadi UUD 1945. Dan yang ketiga, adalah perubahn UUD sebanyak empat kali setelah masa orde baru berakhir. Bila di nilai dari pandangan C.F.Strong UUD di Indonesia itu kaku, karena perubahan UUD berbeda dengan prosedur pembuatan Undang-undang. Akan tetapi pembuat UUD 1945 beranggapan bahwa UUD 1945 itu bersifat fleksibel “Soepel” karena hanya membahas hal yang pokok saja.
Hak-hak Azasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang di miliki oleh setiap manusia. Pada abad pertengahan hak asasi manusia sudah mulai mencuat di Inggris. Pada saat itu Raja John di pakasa menandatangani suatu perjanjian akan hak para bangsawan. Pada abad ke-20 dunia mengalami depresi besar-besaran hingga akhirnya dapat kembali normal dengan usaha masing-masing negara. Usaha Uni Soviet untuk mengubah negara agraris menjadi Industri dan alhasil banyak rakyat yang menderita. Oleh karen itu Uni soviet di cap sebagai negara pelanggar Hak assi manusia paling besar karena merasa hak adalah ancaman terhadap komunis. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai pedoman sekaligus standar cita-cita yang diinginkan masyarakat seuruh umat manusia. Selain membuat deklarasi belaka, PBB juga membuat dua perjanjian (Kovenan) yaitu, yang pertama mencakup hak sipil dan politik, yang keduaa menyangkut ekonomi sosial dan budaya. Salam menyusun perjanjian tersebut menimbulkan perdebatan dalam perbedaan sifat antara hak politik dan hak ekonomi. Hak asasi juga ada yang dapat dibatasi (retriksi) seperti hak berpendapat adapula yang tidak dapat dibatasi (non-derogable) seperti hak atas hidup. Meritifikasi suatu perjanjian berarti bahwa negara yang bersangkutan mengikat diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan itu menjadi sebagian hukum nasionalnya. Tahun 2003 146 negara telah meretifikasi kovenan ekonomi sosial budaya dan 149 negara telah meretifikasi kovenan sipil dan politik. Ada juga negara-negara yang belum mengadakan retifikasi dikarenakan merasa keberatan apabila setiap tahun menghadapi pemantauan komisi hak asasi manusia seperti Indonesia. Tentang pelaksanaan hak asasi di negara masing-masing, hak asasi sudah waktunya dibarengi dengan rasa tanggung jawab atau kewajiban seperti yang ditulis dalam naskah oleh Interaction Council. Kita memiliki hak untuk beragama maka kita juga memiliki kewajiban untuk menghargai orang memeluk agamanya. Negara-negara berkembang sangat mendukung rumusan hak ekonomi dalam kovenan Internasional. Lalu dimulailah pembuatan piagam negara-negara berkembang misalnya Afrika, yang menyusun Banjul Charter pada 1987, dalam naskah itu merumuskan berbagai ciri-ciri khas bangsa Afrrika dan menghubungkan dengan hak politik dan hak ekonom yang tercantum dalam kovenan PBB. Adapun Chairo Declaration on Human Right’s in Islam pada tahun 1990 yang membahas akan hak atas hidup dijamin. Pada tahun 1991 setelah di perdebatkan keluarlah Singapore a Hit Paper on Hared Valuesyang berisi Lima Nilai kepentingan negara di atas komuitas dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, keluarga sebagai kesatuan dasar masyarakat, dukungan komunitas serta respect untuk individu, konsensus bukan konflik, dan harmoni rasial dan religius. Pada tahun 1993 deklarasi Bangkok diterima oleh menteri dan wakil negara-negara Asia. Naskah ini mempertegas berbagai konsep dan prinsip mengenai berbagai sifat hak asasi. Viena declaration and programe of action (1993) merupakan hasil kompromi antara negara-negra barat dan negara-negara dunia ketiga. Kemenangan dunia ketiga telah diakui hak atas pembangunan sebagai hak asasi. Melalui konvensi wina sudah tidak da lagi jurang antara dunia barat dan dua dunia lainnya. Pada awal abad dunia ke satu terjadi revolusi hak asasi yang berdampak buruk bagi beberapa negara yang sering disebut sebagai pelanggar hak asasi. Pada masa demokrasi parlementer hak asasi tertera dalam UUD 1945 yang pada masa pembuatannya sedang dalam keadaaan terdesak oleh Jepang. Pada masa demokrasi terpimpin ketika UUD 1945 kembali dikeuarkan, hak asasi mulai dibatasi dengan mulai berangsurr-angsur dibatasinya surat kabar, dibubarkan partai-partai dan kebijakan ekonomi yang tidak jelas.Hingga lahirlah demokrasi pancasila atau orde baru. Pada masa demokrasi pancasila Indonesia mengalami kemajuan ekonomi yang sangat pesat, akan tetapi dalam usaha mewujudkan stabilitas politik untuk menunjang ekonomi, pemenuhan berbagai hak politik, antara lain kebebasan mengutarakan pendapat, banyak diabaikan dan di langgar. Pers mulai terkekang lagi dan banyak kasus kekerasan yang terjadi, hingga akhirnya Soeharto di turunan oleh mahasiswa dan sigantikan oleh wakilnya Prof. Dr. Habibie. Pada awal masa reformasi pemerintah Habibie mencanangkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang banyak belum dilakasanakan. Tahun-tahun pertama reformasi adanya konflik horizontal yaitu di Ambon,Poso dan Kalimantan dimana pelangaran hak asasi dilakukan oleh kelompok masyarakat sendiri. Aparat tidak dapat menangani berbagai sengketa ini dikarenakan ada rasa enggan dengan tuntutan masyarakat agar semua pelangaran hak asasi ditindak sehingga mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang. Hak asasi perempuan juga mulai muncul, dengan tujuan penyetaraan hak yang sama seperti kaum laki-laki. Karena dalam UUD 1945 tidak terdapat perbedaan antara kaum laki-laki dan perempuan. Hingga akhirnya Undang-undang Pemilihan Umum tahun 2004 dibuka kesempatan bagi kaum wanita untuk dapat menempati 30% kursi wakil rakyat. Setelah 35 tahun akhirnya UUD 1945 diamandemen menurut proses yang panjang. Sesudah mengalami beebrapa periode di mana konsepsi mengenai hak asasi terus-menerus berubah. Indonesia cenderung menganut suatu sistem mengenai hak asasi yang sedikit berbeda dengan kovenan Internasional.
Pembagian Kekuasaa Negara Secara Vertikal dan Horizontal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut tingkat atau secara teritorial. Ada yang dinamakan konfederasi, yaitu terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh mempertahankan kemerdekaannya, bersatu atas perjanjian Internasional yang diakui sebagai alat perlengkapan yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi tetapi tidak terhadap warga negara-negara itu. Adapula yang dinamakan negara kesatuan, negara yang dimana wewenang legislatif tertinggi di pusatkan pada legislatif nasional atau pusat. Kekuasaan tertinggi ada pada pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Dan ada juga yang dinamakan negara federal yang pemerintahannya terbagi dua yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Contoh integrasi dalam sejarah adalah Amerika yang merupakan negara federal, Jerman negara kesatuan yang sekarang Jerman Barat dan Jerman Timur kembali ke bentuk federal, dan Belanda yang terdiri dari 7 provinsi dan menjadi negara kesatuan. Negara federal ada dua macam, dilihat dari cara bagaimana kekuasaan dibagi dan dilihat dari badan mana yang berwenang menyelesaikan persilisihan antara dua pemerintahan. Bila dari bagaimana kekuasaan dibagi, maka dilihat dari letak dana kekuasaannya, ada yang dana kekuasaannya diatur oleh pemerintah bagian yang disebut negara federal sempurna seperti Amerika, dan adapula Kanada yang diatur oleh pemerintah federal yang disebut negara federal kurang sempurna. Lalu badan mana yang berwenang diserahkan pada dua badan, Mahkamah Agung Federal seperti Amerika yang disebut negara federal sempurna, dan Dewan Perwakilan Rakyat Federal seperti Swiss yang disebut negara federal kurang sempurna. Federalisme di Amerika dikatakan paling sempurna karena dana kekuasaan terletak pada negara bagian dan penafsir utama UUD dalam menyelesaikan masalah adalah Mahkamah Agung Federal. Di Uni Soviet sama halnya dengan Amerika yang dana kekuasaannya terletak di negara-negara bagian, namun berbeda dengan yang lain negara-negara bagian diberi wewenang untuk mengurus hubungan luar negerinya. Di Indonesia perah terjadi bentuk federal yang sempurna, namun pemerintahan federal di Indonesia memiliki kekuasaan yang berbeda dengan negara-negara lain, yaitu wewenang untuk memeriksa UUD negara bagian sebelum di sahkan. Maka dari itu hanya bertahan 8 bulan dan menjadi negara kesatuan.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya yang berkaitan dengan Trias Politika. Yang beranggapan kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam kekuasaan: pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang. Kedua, kekuasaan eksekutf atau kekuasaan menjalankan undang-undang. Dan ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang. Pemisahan kekuasaan menjadi pembagian kekuasaan karena badan tertentu tidak hanya melaksanakan satu fungsi saja, akan tetapi bergerak aktif ikut serta dalam bidang lain meskipun tidak berperan penuh. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya sewenang-wenang dalam kekuasaannya. Indonesia jelas menganut trias politika dalam artian pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan sangat terlihat karena sistem pemerintahannya yang presidensial, maka kabinet tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat dan oleh karen itu tidak dapat dijatuhkan oleh dewan perwakilan rakyat dalam masa jabatannya. Sebaliknya, Presiden tidak dapat membubarkan dewan perwakilan rakyat, Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi tunduk pada majelis permusyawaratan rakyat dimana ia menjadi mandatarisnya. Dan para menteri dilarang menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat.


Badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh badan eksekutif. Di Negara-negara demokratis biasanya terdiri atas kepala Negara seperti raja atau presiden beserta menterinya. Disistem presidensial menteri-menteri sebagai pembantu yang dipilih langsung olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer perdana menteri beserta menter-menterinya dinamakan bagian dari badan eksekutif. Tugas badan eksekutif menurut Trias Politika yaitu menjalankan undang-undang yang dibuat legislatif, akan tetapi pada zaman modern ini semakin banyak undang-undang yang dibuat oleh legislatif maka semakin luas pula kekuasaannya. Wewenang badan eksekutif menyangkut bidang administrasi, legistatif yaitu membuat dan membimbing rancangan undang-undang, keamanan, yudikatif yaitu memberi grasi dsb dan diplomatik. Eksekutif terbagi dua sistem, yang pertama yaitu sistem parlementer di mana kabinet sebagai penanggung jawab dan mencerminkan kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukung. Negara yang menganut sistem parlementer ini adalah Republik Prancis IV, Republik Prancis V, Inggris dan India.Selanjutnya yaitu sistem presidensial yang di mana badan eksekutif tidak bergantung pada legislatif dan memiliki masa jabatan tertentu. Dan menterinyapun tidak ada campur tangan legislatif atau atas pilihan presiden sendiri. Contoh Negara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika Serikat, Pakistan dan Indonesia di bawah UUD 1945. Badan eksekutif  di Negara komunis terlihat perbedaan yang sangat mencolok di mana Dewan Perwakilan Rakyat tidak sebagai legislatif saja, namun mencakup semua (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) sebagai pusat kekuasaan. Tetapi perbedaan yang begitu terlihat adalah peranan partai komunis yang mendominan mengatur ketatanegaraan. Di Indonesia masa demokrasi terpimpin kita kenal badan eksekutif yang terdiri atas presiden serta wakil presiden sebagai badan eksekutif sebagai badan yang tidak bisa diganggu gugat, dan menteri-menterinya dipimpin oleh perdana menteri yang bekerja atas dasar tanggung jawab kepada menteri.Mulai 1959 UUD 1945 berlaku kembali dan menurut ketentuan itu badan eksekutif terdiri dari pre3siden serta wakilnya beserta menteri-menteri. Menteri-menteri membantu serta diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Sedangkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan merupakan mandataris MPR yang bertanggung jawab atas MPR. Presiden menjabat selama lima tahun tidak bisa dijatuhkan oleh DPR, begitu juga sebaliknya Presiden tidak bisa membubarkan DPR. Dalam masa orde baru Soeharto dipilih menjadi presiden oleh MPR.Sistem preswidensial yang digunakan oleh UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar bagi pr3siden di mana memimpin Negara sekaligus memipin pemerintahan. Presiden berkuasa atas tugas legislatif.Keberhasilan Soeharto dalam membangun ekonomi membuat semakin kokoh kekuasaannya. Mulainya reformasi yang pertama-tama harus diperbaiki oleh sistem politik di Indonesia menjadi lebih demokratis. Hasil amandemen UUD 1945 melahirkan keputusan akan fungsi badan eksekutif kembali pada semula.
Badan legislatif dapat dipastikan sebagai simbol rakyat yang berdaulat yang memiliki tugas membuat undang-undang.Dengan keluarnya gagasan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, maka legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dan menuangkannya dalam undang-undang. Dewasa ini perwakilan politik merupakan sistem perwakilan yang dianggap paling wajar. Ada Negara yang menggunakan sistem satu majelis dan ada juga yang menggunakan sistem dua majelis.Sistem satu majelis beranggapan bahwa mencerminkan kehendak rakyat karena dipilih oleh rakyat.Namun sistem dua majelis beranggapan bahwa sistem satu majelis harus dibatasi kekuasaannya karena berpeluang sewenang-wenang.Dan sistem dua majelis memberikan kesempatan untuk provinsi dan dan Negara bagian untuk memajukan kepentingannya.Ada majelis tinggi yang merupakan berkedudukan secara turun-menurun atau ditunjuk atas jasanya kepada masyarakat.Adapula majelis rendah yang biasanya dipilih dalam pemilihan umum.Fungsi badan legislatif adalah menentukan kebijakan dan mencabut undang-undang serta mengontrol badan eksekutif.Tugas utama legislatif menurut teori adalah terletakl dibidang perundingan undang-undang.Badan legislatif juga berkewajiban mengontrol aktivitas eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang ditetapkannya. Pengawasan dilakukan saat sidang penitia-panitia legislatif dan melalui hak-hak control yang khusus, seperti hak bertanya, interpelas, angket dan mosi. Fungsi legislatif yang lain adalah jembatan bagi rakyat dengan pemerintah, juga sebagai sarana rekrutmen politik. Badan legislatif komunis tidak bekerja sebagai pembuat undang-undang atau pengontrol pemerintah melainkan sebagai sarana penghubung antara masyarakat dengan aparatur Negara. Di Indonesia telah mengenal 15 badan legislatif, yaitu: volksraad (1918-1942). Dari 38 anggotahanya empat orang yang mewakili Indonesia.Berubah pada tahun 1931 jumlah anggota 60 ada 30 orang yang Indonesia.Lalu, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) (1945-1949). Badan pembantu presiden dalam sidang PPKI yang berjumlah 103 orang pada sidang KNI, pada sidang KNIP bertambah jadi 137 orang.Pada sidang terakhir bertambah jadi 536 orang.KNIP yang semula bertugas membantu presiden kemudian beralih fungsi melaksanakan tugas legislatif berdasarkan maklumat wakil presiden.Ada Badan Legislatif Republik Indonesia Serikat (1949-1950) ada dua majelis yaitu senat dengan jumlah 32 orang dan badan legislatif dengan jumlah 149 orang.Terus, badan legislatif sementara (1950-1956) DPRS mempunyai 235 anggota terdiri atas anggota bekas DPR dan bekas Senat Republik Indonesia Serikat.Yang selanjutnya, badan legislatif hasil pemilihan umum 1955 (1956-1959) pada tahun 1956 berjumlah 272 orang.Lalu badan lagislatif pemilihan umum berlandaskan undang-undang dasar 1945 (DPR peralihan 1959-1960) dengan 262 anggota yang menyelesaikan 5 buah undang-undang. Dan ada juga badan legislatif gotong royong demokrasi terpimpin 1960-1966 yang beranggotakan 130 dari partai 152 golongan karya dan 1 wakil Irian sehingga menjadi 283 anggota. Yang selanjutnya badan legislatif gotong royong demokrasi pancasila 1966-1971 anggota PKI dikeluarkan sehingga jumlah anggota menjadi 242. Yang selanjutnya badan legislatif hasil pemilihan umum 1971-1977 dengan 460 anggota 100 anggota diangkat 360 anggota dipilih dalam pemilihan umum. Yang berikutnya badan legislatif hasil pemilu 1977-19997 jumlah anggota hasil pemilu tahun 1977 dan 1982 adalah 460 orang. Sejak pemilu 1987 jumlah anggota meningkat menjadi 500 anggota. Yang terakhir badan legislatif masa revormasi hasil pemilu 1999 dan 2004 anggota berjumlah 462 dipilih melalui pemilu sedangkan 38 anggota lainnya anggota TNI atau POLRI yang diangkat sehingga total DPR 500 anggota.
Membahas legislatif di Indonesia tidak lengkap bila tidak membahas MPR-nya. Sejak dibentuknya dikenal beberapa periode yaitu: pertama, MPRS masa demokrasi terpimpin (1960-1965) yang bersidang tiga kali. Kedua, MPRS masa demokrasi pancasila (1966-1971) yang telah dua kali sidang umum dan satu kali sidang istimewa.Yang ketiga, MPR-RI hasil pemilihan umum (1972-1977) yang hanya melakukan satu kali sidang. Yang ke-empat, MPR hasil pemiliham umum 1977-1982 dan dan 1982-1987 yang  jumlahnya mencapai 1000 orang. Yang kelima.MPR hasil pemilihan umum 1999.Dan yang ke-enam MPR hasil amandemen UUD 1945 yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD. Kedudukan MPR kini sama ratanya dengan DPR, DPD, BK, MA, dan MK.
Bila membahas tentang yudikatif sebenarnya tidak ada kaitannya dengan dasar-dasar ilmu politik, karena kaitannya hanya dengan ilmu hokum.Akan tetapi yudikatif erat hubungannya dengan legislatif dan eksekutif, jadi saling berhubungan.Dalam membicarakan kekuasaan yudikatif, ada dua sistem hokum yang berbeda, common law dan civil law.Common Law merupakan kumpulan keputusan yang dalam zaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim, jadi hakim juga turut menciptakan hukum yang disebut Case Law atau hukum buatan hakim. Di Negara komunis, badan yudikatif  itu tidak ada campur tangannya dari badan eksekutif, karena kebebasan itu membuat badan yudikatif dapat menegakkan hukum tanpa adanya memihak atau berat sebelah. Kekuasaan yudikatif di Indonesia  ialah kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Akan tetapi penyelewengan terjadi pada masa demokrasi terpimpin yang dikeluarkannya undang-undang bahwa pemerintah boleh ikut campur atas soal pengadilan.Penyelewengan lainnya terjadi pada saat ketua MA diangkat menjadi menteri.Lalu pada masa orde baru keadaan ini dikoreksi.Undang-undang yang menyatakan bahwa “undang-undang tidak dapat diganggu gugat” membuat MA tidak berwenang atas haknya menguji undang-undang.Setelah masa reformasi MA bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.Sedangkan MK mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.MK yang beranggotakan 9 orang memiliki kewenangan untuk mengadili tingkat pertama dan terakhir dan memberikan putusan pemakzulan.MA memiliki wewenang menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.KY merupakan lembaga baru yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan perilaku hakim.Perjalanan reformasi di Indonesia tidak semudah yang direncanakan, dalam bidang hukum ada upaya untuk memperbaikinya dengan mendirikan lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hukum Nasional (KHN) yang bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum nasional dan HAM.LALU ADA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk memberantas tindakan pidana korupsi.Ada juga Komnas Perempuan yang dibentuk untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.Dan yang terakhir yaitu KON Komisi Ombudsman Nasional yang berperan agar pelayanan umum yang dijalankan instalasi-instalasi pemerintah dijalankan dengan baik.
Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pemimpin Negara.Di Negara demokratis partisipasi politik besar sekali jumlahnya dalam hal pemilihan suara, baik itu di Negara maju maupun Negara berkembang yang rata-rata pemilih 50% ke atas.Partisipasi politik di Negara otoriter atau komunis memiliki angka yang tinggi bagi pemilihan suara yang mencapai 90% ke atas. Akan tetapi sistem  yang berlaku beda dengan Negara demokratis yang hanya memilih satu calon untuk kursi yang diperebutkan, itupun hasil saringan dari partai komunis. Bagi Negara berkembang yang melakukan perubahan dengan cepat akibat mengejar keterbelakangan, partisipasi dari masyarakat sangatlah penting bagi kemajuan perubahan tersebut.Bagi Negara berkembang yang masyarakatnya apatis menjadi tugas pemerintah bagaimana caranya meningkatkan partisipasi itu. Akan tetapi bagi Negara yang perubahannya berjalan dengan baik, mengubah masyarakat yang apatis dengan cara menyadarkan kelompok-kelompok atau organisasi. Bentuk partisipasi politik tidak bisa hanya diukur dari pemilihan umum saja, ada partisipasi lain yaitu melalui kelompok-kelompok. Bagi orang yang merasa satu suara saja tidak akan berpengaruh dibandingkan dengan satu kelompok yang memiliki tujuan agar dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dan menggantungkan mereka. Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell dalam bukunya membagi kelompok dalam empat kategori, yaitu: kelompok anomi yang individu tidak mempunyai kelompok yang merasa frustasi atas ketidakpuasan yang sama. Kelompok ini dapat dengan tiba-tiba mengadakan aksi masal seperti demonstrasi jika timbul rasa kecewa.Kedua, kelompok nonasosiasional yang tumbuh berdasarkan rasa persaudaraan yang ketat.Kelompok ini tidak aktif secara politik, contohnya Paguyuban Pasundan. Yang ketiga, kelompok institusional yaitu kelompok formal yang bekerja sama erat dengan pemerintahan dan kelompok militer, contohnya Darma Wanita. Yang keempat, kelompok asosiasional yang terdiri atas serikat buruh, kamar dagang, asosiasi etnis dan agama yang memiliki satu tujuan yang eksplisit yang bekerja sama dengan pekerja penuh waktu, contohnya Himpunan Kerukunan Petani Indonesia (HKTI).Di Indonesia juga terdapat kelompok yang terinspirasi oleh koleganya di luar negeri.LSM lahir sebagai cerminan dari kebangkitan kesadaran golongan masyarakat terhadap kemiskinan dan ketidakstabilan.
Partai Politik
Partai politik merupakan sarana bagi warga untuk berpartisipasi dalam pengolahan Negara. Politik pertama kali lahir di Eropa Barat dengan gagasan bahwa rakyat adalah factor yang harus diikut sertakan dalam proses politik, maka partai politik lahir sebagai penghubung antara rakyat disatu pihak dan pemerintah dipihak lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa partai politik adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan dan cita-cita yang sama yang baisnya merebutkan kekuasaan. Fungsi partai politik di Negara demokrasi adalah sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik. Fungsi partai politik di Negara komunis berbeda sekali dengan Negara demokrasi, partai komunis berfungsi untuk mengendalikan semua aspek kehidupan dan juga partai komunis memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan cara hidup yang sejalan dengan kepentingan partai. Meskipun memiliki banyak kendala dalam pelaksanaannya, partai politik di Negara berkembang tetap memiliki fungsi yang sama seperti Negara-negara maju lainnya. Dengan mengadakan klasifikasi ada tiga kategori, yaitu sistem partai tunggal yang merupakan satu-satunya partai dalam suatu Negara maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lain. Lalu ada sistem Dwi-Partai yang biasanya terdapat dua partai yang dominan diantara partai-partai lain. Dan yang terakhir sistem Multi-Partai yang biasanya dianut oleh Negara yang memiliki beragam budaya dan politik sehingga terdapat lebih dari dua partai yang dominan.Partai politik tidak selamanya mengalami kenaikan anggota, malahan sebaliknya.Di Negara barat anggota partai politik menurun, diakibatkan karena partai dan parlemen tidak mewakili rakyat banyak.Partai politik di Indonesia memiliki keberagaman dari setiap periode, zaman kolonial yang menganut sistem multi-partai, zaman kedudukan jepang partai politik dilarang, zaman demokrasi parlementer yang awalnya hanya ada satu partai yaitu PNI kini berubah menjadi sistem multi-partai.Pada masa pembangunan yang menganut sistem partai menghasilkan 27 partai.Masa demokrasi terpimpin diadakan penyederhanaan partai hingga hanya 10 partai saja.Pada zaman demokrasi pancasila PKI dan Partindo dibubarkan, dan penggabungan partai menjadi tiga partai Golkar, PDI dan PPP.Pada masa reformasi kembali ke sistem multi partai.
Sistem Pemilihan Umum
Pemilihan umum dianggap lambang dari Negara demokrasi. Ada dua sistem pemilihan umum, yaitu: sistem distrik di mana satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dan sistem proporsional yang di mana satu daerah pemilih memilih beberapa wakil. Keuntungan sistem distrik adalah: 1. Partai-partai terdorong untuk berintegrasi dan bekerja sama, 2. Kecenderungan membuat partai baru dapat dibendung, 3. Hanya ada satu pemenang dan erat dengan konstituennya, 4. Suatu partai lebih mudah untuk mencapai mayoritas di parlemen, 5. Mempermudah tercapainya stabilitas politik. Adapun kelemahan sistem distrik adalah: 1. Terjadi kesenjangan antara persentase suara dan jumlah kursi di parlemen, 2. Banyak suara yang hilang sehingga merugikan partai kecil, 3. Tidak terakomodasinya kepentingan kelompok dalam masyarakat, 4. Wakil rakyat dipilih cenderung mementingkan daerahnya saja. Keuntungan sistem proporsional yaitu: 1. Tidak ada suara yang hilang sehingga menguntungkan partai kecil, 2. Perolehan suara sesuai dengan perolehan kursi di parlemen. Kelemahan sistem proporsional yaitu: 1. Partai cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan diantara mereka, 2. Wakil rakyat lebih erat dengan partainya, 3. Partai bersaing mempersukar partai untuk mencapai mayoritas di parlemen.
Menggabungkan sistem distrik dan sistem proporsional telah dicoba diberbagai Negara dengan menghilangkan kelemahan dari setiap sistem dan menggabungkan kelebihan dari setiap sistem.Meskipun setiap sistem pasti mempunyai segi positif dan negatifnya.Seperti Singapore dan Jerman.Di Indonesia pada tahun 1955 pemilihan umum menggunakan sistem proporsional menggunakan stelsel daftar mengikat dan stelsel daftar bebas. Dari tahun 1971-1999 menggunakan sistem proporsional juga akan tetapi dengan stelsel daftar tertutup. Pada tahun 2004 untuk pemilihan DPD menggunakan sistem distrik dengan wakil banyak, yaitu 4 kursi untuk setiap provinsi.Sedangkan untuk pemilihan DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional dangan stelsel daftar terbuka.

Daftar Pustaka



Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama; Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar