Dasar-dasar Ilmu
Politik
Prof. Miriam
Budiarjo
Diterbitkan
oleh:
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama
Jakarta 2008
Bab
I
Pendahuluan
Ibu
Miriam Budiarjo membuat buku Dasar-dasar Ilmu Politik awalnya hanya untuk bahan
kuliah beliau mengajar mata kuliah “Pengantar Ilmu Politik” di Universitas
Indonesia. Namun buku ini menjadi buku pegangan utama bagi setiap mahasiswa
Indonesia yang mempelajari ilmu politik.Buku ini telah dicetak sebanyak tiga
puluh kali dan dengan sebuah edisi revisi.
Almarhum
Miriam Budiarjo semasa hidupnya dikenal sebagai ilmuwan politik paling senior
di Indonesia, juga sebagai pejuang politik yang aktif ikut serta sejak masa
revolusi. Beliau juga terlibat aktif dalam peristiwa penting dalam sejarah
bangsa Indonesia dari masa penjajahan Belanda sampai masa Reformasi.
Ibu
Miriam menjadi tolok ukur bagi perempuan yang ingin masuk ke dalam dunia
politik, beliau mengatakan bahwa tidak mungkin perempuan dapat masuk ke dunia
politik apabila tidak memiliki basis pendidikan yang baik.Banyak kendala yang
dihadapi perempuan untuk dapat peran aktif dalam pentas politik. Maka dari itu
beliau membuat buku-buku yang lain tentang perempuan dalam memperjuangankan
perbaikan kondisi perempuan di Indonesia.
Buku
dasar-dasar Ilmu Politik menjelaskan tentang dasar-dasar apa saja yang harus
diketahui dalam mempelajari ilmu politik. Hal-hal apa saja yang mendasari
berdirinya politik di dunia khususnya di Indonesia. Sejarah Indonesia dalam
memperjuangkan kemerdekaannyapun bersangkutan dengan berdirinya politik di
Indonesia. Dan juga dapat mengetahui hal-hal politik apa saja yang terjadi
dimulai sejak zaman penjajahan Belanda sampai masa reformasi yang tidak luput
dari pembahasan politik.
Bab
II
Pembahasan
Sifat dan Arti
Ilmu Politik
Perkembangan
ilmu politik yang usianya terbilang muda ini lahir pada abad ke-19. Akan tetapi
ilmu politik juga dapat dikatakan sebagai “ilmu sosial yang tertua” karena
termasuk ilmu sosial. Ilmu politik dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan
karena ilmu politik dapat diamati dan disusun secara sistematis. Ilmu politik
memiliki definisi yang berbeda-beda karena hanya dilihat dari satu aspek atau
unsur politik saja. Unsur yang dilakukan sebagai konsep itu adalah negara
(suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati oleh rakyatnya), kekuasaan (kemampuan seseorang atau suatu
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginan dari pelaku), pengambilan keputusan (membuat pilihan di antara
beberapa alternative), kebijaksanaan umum (suatu kumpulan keputusan yang
diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan
dan cara untuk mencapai tujuan itu), pembagian (pembagian dan penjatahan dari
nilai-nilai dalam masyarakat). Ada 4 bidang dalam ilmu politik, yaitu: teori
politik, lembaga-lembaga politik, partai-partai dan hubungan internasional.
Ilmu
politik memiliki hubungan dengan ilmu pengetahuan yang lainnya seperti sejarah,
filsafat, ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, anthropologi, ilmu ekonomi,
psykhologi sosial, ilmu bumi dan ilmu hukum. Kaitannya ilmu politik dengan
sejarah adalah karena ilmu politik erat hubungannya dengan sejarah lahirnya
politik. Sejarah sangat penting karena menyumbang data atau fakta masa lampau
untuk diolah maupun diteliti lebih lanjut. Filsafat juga sangat erat kaitannya
dengan ilmu politik karena filsafat dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia. Hubungan ilmu politik tidak
hanya terbatas pada sejarah dan filsafat, namun juga ada kaitannya dengan
ilmu-ilmu sosial yang lainnya. Karena ilmu sosial memiliki objek penelitian
yang sama yaitu manusia. Ilmu sosial yang berhubungan dengan ilmu politik
adalah sosiologi. Baik sosiologi maupun ilmu politik mempelajari Negara,
sosiologi menyumbang akan adanya perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat.
Adapun anthropologi yang menyumbang akan pengertian-pengertian dan teori-teori
tentang kedudukan satuan-satuan sosial budaya yang lebih kecil dan sederhana.
Sedangkan ilmu ekonomi dan ilmu politik sangat diperlukan kerjasamanya dalam
mensiasati pembangunan nasional. Ilmu politik sangat membutuhkan psykhologi
sosial untuk mengetahui kegiatan manusia dari segi-segi ekstern maupun intern.
Ilmu bumi memiliki kaitannya dengan ilmu politik karena ilmu bumi mempengaruhi
keadaan atau karakter dari masyarakat suatu Negara.Kaitannya ilmu hokum dengan
ilmu politik adalah manusia dianggap sebagai mahkluk yang menjadi objek dari
sistim hokum, dan dianggap sebagai pemegang hak dan kewajiban politik
semata-mata.
Konsep-konsep Politik
Teori
politik adalah bahasan tentang tujuan dan kegiatan politik, cara mencapai
tujuan itu, sebab akibat yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, dan
kewajiban-kewajibannya yang ditimbulkan oleh tujuan politik itu. Teori politik
terbagi dua bagian, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar morildan yang
menentukan norma-norma politik dan teori-teori yang menggambarkan dan membahas
phenomena dan fakta-fakta politik. Semua ilmu sosial mempelajari tentang
manusia sebagai anggota kelompok. Sifat manusia cenderung bekerja sama dan di
fihak lain cenderung bersaing. Politik tidak lepas dari kekuasaan, karena
kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi orang
atau kelompok lain agar dapat sesuai dengan keinginan orang atau kelompok
tersebut. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, Negara adalah alat
dari masyarakat untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dapat
dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah yang rakyatnya diperintah oleh para
pejabat yang menuntut dari warga negaranya ketaatan dan peraturan yang sah.
Negara memiliki sifat memaksa, memonopoli dan mencakup semua. Suatu Negara
dapat berdiri apabila di dalamnya terdapat usur-unsur, seperti wilayah,
penduduk, pemerintah dan kedaulatan. Setiap Negara memiliki tujuan tersendiri
seperti halnya Negara Indonesia yang memiliki tujuan yang tercantum dalam UUD
1945. Adapun fungsi Negara yaitu sebagai pelaksana penertiban, pengusaha
kesejahteraan, pertahanan dan penegak keadilan. Konsep sistim politik di dalam
penerapan pada situasi yang konkrit seperti Negara, mencoba mendasarkan studi
tentang gejala-gejala politik dalam konteks tingkah laku di dalam masyarakat.
Berbagai Pendekatan dalam Ilmu
Politik
Ilmu
politik mengalami perkembangan yang pesat dengan munculnya berbagai
pendekatan.Ada pendekatan legal/institutional yang sering disebut pendekatan
tradisional yang mencakup unsur legal maupun institusional.Bahasan tradisional menyangkut sifat undang-undang
dasar, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan. Ada juga pendekatan
perilaku yang muncul dikarenakan sifat ilmu politik tidak memuaskan karena
berbeda dengan kenyataan sehari-hari, kehkawatiran ilmu politik tidak maju
dengan pesat, dan muncul mengenai keraguan akan sarjana ilmu politik mengenai
penjelasan tentang fenomena politik.Salah satu ciri khas dari pendekatan
perilaku adalah berpandangan bahwa masyarakat dilihat sebagai sistem sosial dan
Negara dilihat sebagai sistem politik yang merupakan subsistem dari sistem
sosial.Ada kritik terhadap pendekatan perilaku dari penganut tradisionalis yang
mengatakan bahwa mereka yang dibalik pendekatan perilaku tidak mengusahakan
mencari jawaban atas pertanyaan yang mengandung nilai.Munculah kalangan
neo-marxis yang merupakan kelompok-kelompok kecil yang mendapat inspirasi dari
tulisan Marx.Ada teori ketergantungan yang mengkhususkan penelitian pada
hubungan antara dunia pertama dan dunia ketiga. Kelompok ini beranggapan bahwa
imperialisme masih hidup yaitu dominasi Negara-negara kaya terhadap
Negara-negara yang kurang maju yang telah melepaskan tanah jajahannya akan tetapi
masih mengendalikannya.Ada pendekatan pilihan rasional yang muncul setelah
pendekatan-pendekatan tadi yang menimbulkan berbeda pandangan.Pendekatan ini
mencanangkan bahwa mereka telah meningkatkan ilmu politik menjadi lebih science.Actor dari dunia politik adalah
individu. Lalu yang terakhir ada pendekatan institusionalisme baru yang
melakukan pendekatan melalui ilmu pengetahuan lain seperti sosiologi dan
ekonomi. Berbeda dengan institusionalisme lama yang mengupas lembaga-lembaga kenegaraan,
institusionalisme baru melihat institusi Negara sebagai hal yang bisa
diperbaiki ke arah suatu tujuan tertentu.
Demokrasi
Ada
berbagai macam istilah yang menggunakan nama demokrasi, tetapi dari sekian
banyak itu demokrasi terbagi dalam dua kelompok aliran, yaitu demokrasi
konstitusionil dan kelompok yang menamakan dirinya “demokrasi” yang pada
hakikatnya mendasar atas komunisme. Indonesia termasuk Negara yang
mencita-citakan demokrasi konstitusionil. Demokrasi yang dianut di Indonesia
adalah demokrasi pancasila, meskipun tidak dapat disangkal bahwa beberapa nilai
pokok dari demokrasi konstitusionil tersirat jelas dalam UUD 1945. Ciri khas
demokrasi konstitusionil adalah bahwa pemerintahan yang tidak mengatur dengan
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasannya terdapat pada
konstitusi. Demokrasi konstitusionil pada abad ke-19 bagi Negara yang
menganutnya disebut sebagai “negara hukum klasik” dikarenakan konsepsi Negara
yang masih sempit. Demokrasi konstitusionil pada abad ke-20 telah mengalami
perubahan yang pesat. Dimana pemerintah tidak boleh ikut campur akan urusan
ekonomi rakyat namun pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Sesudah berakhirnya Perang Dunia II banyak Negara baru yang memiliki
kebudayaan, letak geografis dan sejarah yang berbeda namun memiliki persoalan
yang sama yaitu bagaimana menjadi suatu Negara yang modern tingkat ekonominya.
Indonesia dan Pakistan adalah salah satu Negara yang rakyatnya mayoritas agama
islam namun memulai masa merdekanya dengan sistim parlementer dan mulai merasa
tidak cocok sehingga beralih menjadi sistim presidensiil. Presiden Pakistan
Ayub Khan saat itu merasa sistim parlementer tidak cocok untuk Pakistan yang
80% rakyatnya masih buta huruf, dan banyak terjadi kesempatan untuk para
pemimpin dalam memperkaya diri dan memperkuda rakyat. Maka Ayub Khan merombak
sistim politik sesuai dengan syarat. Gagasan itu tertuang dalam UUD dasar dan
mulai berlaku pada Juni 1962 yang dinamakan Demokrasi Dasar. Tidak jauh beda
dengan Pakistan, Indonesiapun merasa tidak cocok dengan sistim parlementer yang
berlaku. Banyaknya kekurangan yang terjadi dalam menjalankan sistim parlementer
mendorong Ir. Soekarno yang saat itu menjadi presiden untuk mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945 dan tanda
berakhirnya sistim parlementer.Namun berlakunya kembali UUD 1945 menimbulkan
banyak penyimpangan yang dilakukan oleh presiden, sehingga saat terjadinya G.
30 S/PKI telah membuka peluang untuk mulainya demokrasi Pancasila. Demokrasi
Pancasila terlahir atas beberapa seminar.
Komunisme, Demokrasi Menurut
Terminologi Komunisme, dan Perkembangan Post-Komunisme
Keadaan
kaum buruh di Eropa yang meyedihkan pada abad ke-19 menggugah hati para
cendikiawan. Karl Marx yang ikut bersimpati membuat berbagai konsep agar dapat
merubah keterpurukan yang terjadi. Ia berusaha mendirikan masyarakat komunis
yang dibebaskan dari keterkaitan kepada milik pribadi, tidak ada eksploitasi,
penindasan serta paksaan. Negara yang mendukung akan ajaran tersebut adalah
Rusia. Karena adanya kekacauan yang disebabkan oleh Perang Dunia I membuat
Lenin berhasil membentuk masyarakat yang baru sesuai dengan ajaran Karl Marx.
Lenin yang memimpin revolusi dan menguasai Uni Soviet berhasil membentuk
diktator seperti yang diharapkan Karl Marx. Pemimpin selanjutnya yaitu Stalin
yang lebih menonjol dari Lenin namun menyimpang dari gagasan Marx tentang
komunisme diselenggarakan di satu Negara dulu. Khrushchev berhasil menguasai
Uni Soviet atas hasil perebutan kekuasaan. Namun Khrushchev mencetuskan
gagasan-gagasan yang menyimpang dari ajaran asli Karl Marx dan kebijakan
Stalin. Maka Khrushchev diberhentikan dan Stalin kembali pada kedudukan
terhormatnya. Lenoid Brezhnev menggantikan Khrushchev dan membuktikan kemajuan
dibidang ekonomi. Berakhirnya masa jabatan Brezhnev menimbulkan pemimpin baru
yaitu Mikhail Gorbachev. Terjadi begitu banyak perubahan yang terjadi,
keputusan paling berani dari Gorbachev adalah perubahan undang-undang Pemilu
1998. Keterbukaan yang dibawa oleh Gorbachev disambut cepat oleh masyarakat dan
banyak yang ingin mengubah tatanan Negara sehingga satu persatu menyatakan
sebagai Negara berdaulat. Keadaan ekonomi makin memburuk sehingga kekuasaan
Gorbachev semakin memudar dan terus menurun hingga akhirnya mengundurkan diri
dan terpilihlah presiden Rusia yang pertama Boris Yeltsin. Yeltsin yang membuat
perubahan yang baik di Rusia. Setelah dua kali terpilih menjadi presiden
akhirnya Yeltsin mengundurkan diri dan terpilihlah Vladimir Putin.
Golongan
komunis memandang Negara sebagai alat pemaksa yang dijadikan mesin untuk
menindas kelas lain. Dan Demokrasi untuk mayoritas rakyat dan penindasan dengan
kekerasan kaum penindas.
Banyak
kecaman terhadap komunis dari kaum non-komunis maupun anti komunis yang
ditujukan pada unsur paksaan, kekerasan, dan pembatasan kebebasan.
Undang-undang Dasar
Undang-undang
dasar adalah naskah yang berisi aturan-aturan maupun tugas dalam suatu
pemerintahan. UUD lahir setelah konstitusionalisme yang memiliki pengertian
batasan untuk pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam memerintah. Batasan
itu tertulis dalam UUD. UUD biasanya memiliki ciri-ciri yang sama, seperti
organisasi Negara, HAM, amandemen, larangan mengubah UUD, dan merupakan aturan
hokum yang tertinggi. Namun tidak hanya tertulis seperti UUD saja, akan tetapi
ada juga yang tidak dapat diuraikan dalam naskah seperti konvensi. UUD dapat
diganti atau dibatalkan dengan UUD baru, hal ini biasanya terjadi karena UUD
sudah tidak lagi sesuai dengan harapan aspirasi rakyat. Selain pergantian
secara menyeluruh, UUD juga ada yang mengalami perubahan yang dinamakan
amandemen. Di Indonesia, yang memiliki wewenang mengubah UUD adalah MPR.
Setelah berakhirnya masa orde baru UUD telah diamandemen sebanyak empat kali.
UUD dapat dikatakan istimewa karena berbeda dengan undang-undang biasa. UUD
karena dianggap istimewa dan sesuatu yang luhur maka dibuat oleh badan yang
berbeda. Diberbagai Negara UUD dibentuk oleh badan yang berbeda pula. Terdapat Undang-undang dasar tertulis dan tidak
tertulis, kit memandang perbedaan itu bahwa Undang-undang dasar itu ada tulisan
yang terdapat pada naskah, sedangkan tidak tertulis itu tidak terdapat tulisan
pada naskah. Namun dapat di definisikan lagi bahwa Undang-undang dasar tertulis
itu terdapat naskah, sedangkan Undang-undang dasar tidak tertulis itu tidak
terdapat suatu naskah akan tetapi banyak di pengaruhi oleh tradisi.
Undang-undang dasar itu contohnya di Inggris dan Israel yng tidak memiliki satu
naskah Undang-undang dasar namun memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang
tertulis seperti magna charta. Menurut C.F.Strong Undang-undang dasar di
katakan fleksibel apabila prosedur mengubah UUD sama dengan prosedur membuat
Undang-undang. Dan UUD di katakan kaku apabila prosedur mengubah UUD berbeda
dengan pembuatan Undang-undang. Undang-undang dasar di Indonesia memberikan
sejarah yang tidak dapat di lupakan semenjak proklamasi kemerdekaan, yaitu
pertama, perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer, kedua
UUD 1945 mengalami pergantian sebanyak dua kali hingga akhirnya berubah kembali
menjadi UUD 1945. Dan yang ketiga, adalah perubahn UUD sebanyak empat kali
setelah masa orde baru berakhir. Bila di nilai dari pandangan C.F.Strong UUD di
Indonesia itu kaku, karena perubahan UUD berbeda dengan prosedur pembuatan
Undang-undang. Akan tetapi pembuat UUD 1945 beranggapan bahwa UUD 1945 itu
bersifat fleksibel “Soepel” karena hanya membahas hal yang pokok saja.
Hak-hak Azasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang di miliki oleh setiap
manusia. Pada abad pertengahan hak asasi manusia sudah mulai mencuat di
Inggris. Pada saat itu Raja John di pakasa menandatangani suatu perjanjian akan
hak para bangsawan. Pada abad ke-20 dunia mengalami depresi besar-besaran
hingga akhirnya dapat kembali normal dengan usaha masing-masing negara. Usaha
Uni Soviet untuk mengubah negara agraris menjadi Industri dan alhasil banyak rakyat
yang menderita. Oleh karen itu Uni soviet di cap sebagai negara pelanggar Hak
assi manusia paling besar karena merasa hak adalah ancaman terhadap komunis.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai pedoman sekaligus
standar cita-cita yang diinginkan masyarakat seuruh umat manusia. Selain
membuat deklarasi belaka, PBB juga membuat dua perjanjian (Kovenan) yaitu, yang
pertama mencakup hak sipil dan politik, yang keduaa menyangkut ekonomi sosial
dan budaya. Salam menyusun perjanjian tersebut menimbulkan perdebatan dalam
perbedaan sifat antara hak politik dan hak ekonomi. Hak asasi juga ada yang
dapat dibatasi (retriksi) seperti hak berpendapat adapula yang tidak dapat
dibatasi (non-derogable) seperti hak atas hidup. Meritifikasi suatu perjanjian
berarti bahwa negara yang bersangkutan mengikat diri untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan itu menjadi sebagian hukum nasionalnya. Tahun 2003 146
negara telah meretifikasi kovenan ekonomi sosial budaya dan 149 negara telah
meretifikasi kovenan sipil dan politik. Ada juga negara-negara yang belum
mengadakan retifikasi dikarenakan merasa keberatan apabila setiap tahun
menghadapi pemantauan komisi hak asasi manusia seperti Indonesia. Tentang
pelaksanaan hak asasi di negara masing-masing, hak asasi sudah waktunya
dibarengi dengan rasa tanggung jawab atau kewajiban seperti yang ditulis dalam
naskah oleh Interaction Council. Kita
memiliki hak untuk beragama maka kita juga memiliki kewajiban untuk menghargai
orang memeluk agamanya. Negara-negara berkembang sangat mendukung rumusan hak
ekonomi dalam kovenan Internasional. Lalu dimulailah pembuatan piagam
negara-negara berkembang misalnya Afrika, yang menyusun Banjul Charter pada 1987, dalam naskah itu merumuskan berbagai
ciri-ciri khas bangsa Afrrika dan menghubungkan dengan hak politik dan hak
ekonom yang tercantum dalam kovenan PBB. Adapun Chairo Declaration on Human
Right’s in Islam pada tahun 1990 yang membahas akan hak atas hidup dijamin.
Pada tahun 1991 setelah di perdebatkan keluarlah Singapore a Hit Paper on Hared Valuesyang berisi Lima Nilai
kepentingan negara di atas komuitas dan kepentingan masyarakat di atas
kepentingan pribadi, keluarga sebagai kesatuan dasar masyarakat, dukungan
komunitas serta respect untuk individu, konsensus bukan konflik, dan harmoni
rasial dan religius. Pada tahun 1993 deklarasi Bangkok diterima oleh menteri
dan wakil negara-negara Asia. Naskah ini mempertegas berbagai konsep dan
prinsip mengenai berbagai sifat hak asasi. Viena
declaration and programe of action (1993) merupakan hasil kompromi antara
negara-negra barat dan negara-negara dunia ketiga. Kemenangan dunia ketiga telah
diakui hak atas pembangunan sebagai hak asasi. Melalui konvensi wina sudah
tidak da lagi jurang antara dunia barat dan dua dunia lainnya. Pada awal abad
dunia ke satu terjadi revolusi hak asasi yang berdampak buruk bagi beberapa
negara yang sering disebut sebagai pelanggar hak asasi. Pada masa demokrasi
parlementer hak asasi tertera dalam UUD 1945 yang pada masa pembuatannya sedang
dalam keadaaan terdesak oleh Jepang. Pada masa demokrasi terpimpin ketika UUD
1945 kembali dikeuarkan, hak asasi mulai dibatasi dengan mulai
berangsurr-angsur dibatasinya surat kabar, dibubarkan partai-partai dan
kebijakan ekonomi yang tidak jelas.Hingga lahirlah demokrasi pancasila atau
orde baru. Pada masa demokrasi pancasila Indonesia mengalami kemajuan ekonomi
yang sangat pesat, akan tetapi dalam usaha mewujudkan stabilitas politik untuk
menunjang ekonomi, pemenuhan berbagai hak politik, antara lain kebebasan
mengutarakan pendapat, banyak diabaikan dan di langgar. Pers mulai terkekang
lagi dan banyak kasus kekerasan yang terjadi, hingga akhirnya Soeharto di
turunan oleh mahasiswa dan sigantikan oleh wakilnya Prof. Dr. Habibie. Pada
awal masa reformasi pemerintah Habibie mencanangkan Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia yang banyak belum dilakasanakan. Tahun-tahun pertama reformasi
adanya konflik horizontal yaitu di Ambon,Poso dan Kalimantan dimana pelangaran
hak asasi dilakukan oleh kelompok masyarakat sendiri. Aparat tidak dapat
menangani berbagai sengketa ini dikarenakan ada rasa enggan dengan tuntutan
masyarakat agar semua pelangaran hak asasi ditindak sehingga mana yang
dibolehkan dan mana yang dilarang. Hak asasi perempuan juga mulai muncul,
dengan tujuan penyetaraan hak yang sama seperti kaum laki-laki. Karena dalam
UUD 1945 tidak terdapat perbedaan antara kaum laki-laki dan perempuan. Hingga
akhirnya Undang-undang Pemilihan Umum tahun 2004 dibuka kesempatan bagi kaum
wanita untuk dapat menempati 30% kursi wakil rakyat. Setelah 35 tahun akhirnya
UUD 1945 diamandemen menurut proses yang panjang. Sesudah mengalami beebrapa
periode di mana konsepsi mengenai hak asasi terus-menerus berubah. Indonesia
cenderung menganut suatu sistem mengenai hak asasi yang sedikit berbeda dengan
kovenan Internasional.
Pembagian Kekuasaa Negara Secara Vertikal
dan Horizontal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian
kekuasaan menurut tingkat atau secara teritorial. Ada yang dinamakan
konfederasi, yaitu terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh
mempertahankan kemerdekaannya, bersatu atas perjanjian Internasional yang
diakui sebagai alat perlengkapan yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap
negara anggota konfederasi tetapi tidak terhadap warga negara-negara itu.
Adapula yang dinamakan negara kesatuan, negara yang dimana wewenang legislatif
tertinggi di pusatkan pada legislatif nasional atau pusat. Kekuasaan tertinggi
ada pada pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Dan ada juga yang dinamakan
negara federal yang pemerintahannya terbagi dua yaitu pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian. Contoh integrasi dalam sejarah adalah Amerika yang
merupakan negara federal, Jerman negara kesatuan yang sekarang Jerman Barat dan
Jerman Timur kembali ke bentuk federal, dan Belanda yang terdiri dari 7
provinsi dan menjadi negara kesatuan. Negara federal ada dua macam, dilihat
dari cara bagaimana kekuasaan dibagi dan dilihat dari badan mana yang berwenang
menyelesaikan persilisihan antara dua pemerintahan. Bila dari bagaimana
kekuasaan dibagi, maka dilihat dari letak dana kekuasaannya, ada yang dana
kekuasaannya diatur oleh pemerintah bagian yang disebut negara federal sempurna
seperti Amerika, dan adapula Kanada yang diatur oleh pemerintah federal yang
disebut negara federal kurang sempurna. Lalu badan mana yang berwenang
diserahkan pada dua badan, Mahkamah Agung Federal seperti Amerika yang disebut
negara federal sempurna, dan Dewan Perwakilan Rakyat Federal seperti Swiss yang
disebut negara federal kurang sempurna. Federalisme di Amerika dikatakan paling
sempurna karena dana kekuasaan terletak pada negara bagian dan penafsir utama
UUD dalam menyelesaikan masalah adalah Mahkamah Agung Federal. Di Uni Soviet
sama halnya dengan Amerika yang dana kekuasaannya terletak di negara-negara
bagian, namun berbeda dengan yang lain negara-negara bagian diberi wewenang
untuk mengurus hubungan luar negerinya. Di Indonesia perah terjadi bentuk
federal yang sempurna, namun pemerintahan federal di Indonesia memiliki
kekuasaan yang berbeda dengan negara-negara lain, yaitu wewenang untuk
memeriksa UUD negara bagian sebelum di sahkan. Maka dari itu hanya bertahan 8
bulan dan menjadi negara kesatuan.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian
kekuasaan menurut fungsinya yang berkaitan dengan Trias Politika. Yang
beranggapan kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam kekuasaan: pertama,
kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang. Kedua, kekuasaan
eksekutf atau kekuasaan menjalankan undang-undang. Dan ketiga, kekuasaan
yudikatif atau kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang. Pemisahan kekuasaan
menjadi pembagian kekuasaan karena badan tertentu tidak hanya melaksanakan satu
fungsi saja, akan tetapi bergerak aktif ikut serta dalam bidang lain meskipun
tidak berperan penuh. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya sewenang-wenang
dalam kekuasaannya. Indonesia jelas menganut trias politika dalam artian
pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan sangat terlihat karena sistem
pemerintahannya yang presidensial, maka kabinet tidak bertanggung jawab kepada
dewan perwakilan rakyat dan oleh karen itu tidak dapat dijatuhkan oleh dewan
perwakilan rakyat dalam masa jabatannya. Sebaliknya, Presiden tidak dapat
membubarkan dewan perwakilan rakyat, Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan tertinggi tunduk pada majelis permusyawaratan rakyat dimana ia
menjadi mandatarisnya. Dan para menteri dilarang menjabat sebagai anggota dewan
perwakilan rakyat.
Badan Eksekutif, Legislatif, dan
Yudikatif
Kekuasaan
eksekutif dipegang oleh badan eksekutif. Di
Negara-negara demokratis biasanya terdiri atas kepala Negara seperti raja atau
presiden beserta menterinya. Disistem
presidensial menteri-menteri sebagai pembantu yang dipilih langsung olehnya,
sedangkan dalam sistem parlementer perdana menteri beserta menter-menterinya
dinamakan bagian dari badan eksekutif. Tugas badan eksekutif menurut Trias
Politika yaitu menjalankan undang-undang yang dibuat legislatif, akan tetapi
pada zaman modern ini semakin banyak undang-undang yang dibuat oleh legislatif
maka semakin luas pula kekuasaannya. Wewenang badan eksekutif menyangkut bidang
administrasi, legistatif yaitu membuat dan membimbing rancangan undang-undang,
keamanan, yudikatif yaitu memberi grasi dsb dan diplomatik. Eksekutif terbagi
dua sistem, yang pertama yaitu sistem parlementer di mana kabinet sebagai
penanggung jawab dan mencerminkan kekuatan politik dalam badan legislatif yang
mendukung. Negara yang menganut sistem parlementer ini adalah Republik Prancis
IV, Republik Prancis V, Inggris dan India.Selanjutnya yaitu sistem presidensial
yang di mana badan eksekutif tidak bergantung pada legislatif dan memiliki masa
jabatan tertentu. Dan menterinyapun tidak ada campur tangan legislatif atau
atas pilihan presiden sendiri. Contoh Negara yang menerapkan sistem ini adalah
Amerika Serikat, Pakistan dan Indonesia di bawah UUD 1945. Badan eksekutif di Negara komunis terlihat perbedaan yang
sangat mencolok di mana Dewan Perwakilan Rakyat tidak sebagai legislatif saja,
namun mencakup semua (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) sebagai pusat
kekuasaan. Tetapi perbedaan yang begitu terlihat adalah peranan partai komunis
yang mendominan mengatur ketatanegaraan. Di Indonesia masa demokrasi terpimpin
kita kenal badan eksekutif yang terdiri atas presiden serta wakil presiden
sebagai badan eksekutif sebagai badan yang tidak bisa diganggu gugat, dan
menteri-menterinya dipimpin oleh perdana menteri yang bekerja atas dasar
tanggung jawab kepada menteri.Mulai 1959 UUD 1945 berlaku kembali dan menurut
ketentuan itu badan eksekutif terdiri dari pre3siden serta wakilnya beserta
menteri-menteri. Menteri-menteri membantu serta diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.Sedangkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan merupakan
mandataris MPR yang bertanggung jawab atas MPR. Presiden menjabat selama lima
tahun tidak bisa dijatuhkan oleh DPR, begitu juga sebaliknya Presiden tidak
bisa membubarkan DPR. Dalam masa orde baru Soeharto dipilih menjadi presiden
oleh MPR.Sistem preswidensial yang digunakan oleh UUD 1945 memberikan kekuasaan
yang besar bagi pr3siden di mana memimpin Negara sekaligus memipin
pemerintahan. Presiden berkuasa atas tugas legislatif.Keberhasilan Soeharto
dalam membangun ekonomi membuat semakin kokoh kekuasaannya. Mulainya reformasi
yang pertama-tama harus diperbaiki oleh sistem politik di Indonesia menjadi
lebih demokratis. Hasil amandemen UUD 1945 melahirkan keputusan akan fungsi
badan eksekutif kembali pada semula.
Badan
legislatif dapat dipastikan sebagai simbol rakyat yang berdaulat yang memiliki
tugas membuat undang-undang.Dengan keluarnya gagasan bahwa kedaulatan ada
ditangan rakyat, maka legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan
kedaulatan itu dan menuangkannya dalam undang-undang. Dewasa ini perwakilan
politik merupakan sistem perwakilan yang dianggap paling wajar. Ada Negara yang
menggunakan sistem satu majelis dan ada juga yang menggunakan sistem dua
majelis.Sistem satu majelis beranggapan bahwa mencerminkan kehendak rakyat
karena dipilih oleh rakyat.Namun sistem dua majelis beranggapan bahwa sistem
satu majelis harus dibatasi kekuasaannya karena berpeluang sewenang-wenang.Dan
sistem dua majelis memberikan kesempatan untuk provinsi dan dan Negara bagian
untuk memajukan kepentingannya.Ada majelis tinggi yang merupakan berkedudukan
secara turun-menurun atau ditunjuk atas jasanya kepada masyarakat.Adapula majelis
rendah yang biasanya dipilih dalam pemilihan umum.Fungsi badan legislatif
adalah menentukan kebijakan dan mencabut undang-undang serta mengontrol badan
eksekutif.Tugas utama legislatif menurut teori adalah terletakl dibidang
perundingan undang-undang.Badan legislatif juga berkewajiban mengontrol
aktivitas eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang ditetapkannya. Pengawasan
dilakukan saat sidang penitia-panitia legislatif dan melalui hak-hak control
yang khusus, seperti hak bertanya, interpelas, angket dan mosi. Fungsi
legislatif yang lain adalah jembatan bagi rakyat dengan pemerintah, juga
sebagai sarana rekrutmen politik. Badan legislatif komunis tidak bekerja
sebagai pembuat undang-undang atau pengontrol pemerintah melainkan sebagai
sarana penghubung antara masyarakat dengan aparatur Negara. Di Indonesia telah
mengenal 15 badan legislatif, yaitu: volksraad (1918-1942). Dari 38
anggotahanya empat orang yang mewakili Indonesia.Berubah pada tahun 1931 jumlah
anggota 60 ada 30 orang yang Indonesia.Lalu, Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) (1945-1949). Badan pembantu presiden dalam sidang PPKI yang berjumlah
103 orang pada sidang KNI, pada sidang KNIP bertambah jadi 137 orang.Pada
sidang terakhir bertambah jadi 536 orang.KNIP yang semula bertugas membantu
presiden kemudian beralih fungsi melaksanakan tugas legislatif berdasarkan
maklumat wakil presiden.Ada Badan Legislatif Republik Indonesia Serikat
(1949-1950) ada dua majelis yaitu senat dengan jumlah 32 orang dan badan
legislatif dengan jumlah 149 orang.Terus, badan legislatif sementara
(1950-1956) DPRS mempunyai 235 anggota terdiri atas anggota bekas DPR dan bekas
Senat Republik Indonesia Serikat.Yang selanjutnya, badan legislatif hasil
pemilihan umum 1955 (1956-1959) pada tahun 1956 berjumlah 272 orang.Lalu badan
lagislatif pemilihan umum berlandaskan undang-undang dasar 1945 (DPR peralihan
1959-1960) dengan 262 anggota yang menyelesaikan 5 buah undang-undang. Dan ada
juga badan legislatif gotong royong demokrasi terpimpin 1960-1966 yang
beranggotakan 130 dari partai 152 golongan karya dan 1 wakil Irian sehingga
menjadi 283 anggota. Yang selanjutnya badan legislatif gotong royong demokrasi
pancasila 1966-1971 anggota PKI dikeluarkan sehingga jumlah anggota menjadi
242. Yang selanjutnya badan legislatif hasil pemilihan umum 1971-1977 dengan
460 anggota 100 anggota diangkat 360 anggota dipilih dalam pemilihan umum. Yang
berikutnya badan legislatif hasil pemilu 1977-19997 jumlah anggota hasil pemilu
tahun 1977 dan 1982 adalah 460 orang. Sejak pemilu 1987 jumlah anggota
meningkat menjadi 500 anggota. Yang terakhir badan legislatif masa revormasi
hasil pemilu 1999 dan 2004 anggota berjumlah 462 dipilih melalui pemilu
sedangkan 38 anggota lainnya anggota TNI atau POLRI yang diangkat sehingga
total DPR 500 anggota.
Membahas
legislatif di Indonesia tidak lengkap bila tidak membahas MPR-nya. Sejak
dibentuknya dikenal beberapa periode yaitu: pertama, MPRS masa demokrasi
terpimpin (1960-1965) yang bersidang tiga kali. Kedua, MPRS masa demokrasi
pancasila (1966-1971) yang telah dua kali sidang umum dan satu kali sidang
istimewa.Yang ketiga, MPR-RI hasil pemilihan umum (1972-1977) yang hanya
melakukan satu kali sidang. Yang ke-empat, MPR hasil pemiliham umum 1977-1982
dan dan 1982-1987 yang jumlahnya
mencapai 1000 orang. Yang kelima.MPR hasil pemilihan umum 1999.Dan yang ke-enam
MPR hasil amandemen UUD 1945 yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD.
Kedudukan MPR kini sama ratanya dengan DPR, DPD, BK, MA, dan MK.
Bila
membahas tentang yudikatif sebenarnya tidak ada kaitannya dengan dasar-dasar
ilmu politik, karena kaitannya hanya dengan ilmu hokum.Akan tetapi yudikatif
erat hubungannya dengan legislatif dan eksekutif, jadi saling berhubungan.Dalam
membicarakan kekuasaan yudikatif, ada dua sistem hokum yang berbeda, common law dan civil law.Common Law merupakan
kumpulan keputusan yang dalam zaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim, jadi
hakim juga turut menciptakan hukum yang disebut Case Law atau hukum buatan hakim. Di Negara komunis, badan
yudikatif itu tidak ada campur tangannya
dari badan eksekutif, karena kebebasan itu membuat badan yudikatif dapat
menegakkan hukum tanpa adanya memihak atau berat sebelah. Kekuasaan yudikatif
di Indonesia ialah kekuasaan kehakiman
yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Akan tetapi
penyelewengan terjadi pada masa demokrasi terpimpin yang dikeluarkannya
undang-undang bahwa pemerintah boleh ikut campur atas soal
pengadilan.Penyelewengan lainnya terjadi pada saat ketua MA diangkat menjadi
menteri.Lalu pada masa orde baru keadaan ini dikoreksi.Undang-undang yang
menyatakan bahwa “undang-undang tidak dapat diganggu gugat” membuat MA tidak
berwenang atas haknya menguji undang-undang.Setelah masa reformasi MA bertugas
untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang.Sedangkan MK mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.MK yang beranggotakan 9 orang memiliki kewenangan untuk mengadili
tingkat pertama dan terakhir dan memberikan putusan pemakzulan.MA memiliki
wewenang menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang berada di lingkungan
peradilan umum.KY merupakan lembaga baru yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan
perilaku hakim.Perjalanan reformasi di Indonesia tidak semudah yang
direncanakan, dalam bidang hukum ada upaya untuk memperbaikinya dengan
mendirikan lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hukum Nasional (KHN) yang
bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum nasional dan HAM.LALU ADA Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk memberantas tindakan pidana
korupsi.Ada juga Komnas Perempuan yang dibentuk untuk menghapuskan kekerasan
terhadap perempuan.Dan yang terakhir yaitu KON Komisi Ombudsman Nasional yang
berperan agar pelayanan umum yang dijalankan instalasi-instalasi pemerintah
dijalankan dengan baik.
Partisipasi Politik
Partisipasi
politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok untuk ikut secara aktif dalam
kehidupan politik, seperti memilih pemimpin Negara.Di Negara demokratis
partisipasi politik besar sekali jumlahnya dalam hal pemilihan suara, baik itu
di Negara maju maupun Negara berkembang yang rata-rata pemilih 50% ke
atas.Partisipasi politik di Negara otoriter atau komunis memiliki angka yang
tinggi bagi pemilihan suara yang mencapai 90% ke atas. Akan tetapi sistem yang berlaku beda dengan Negara demokratis
yang hanya memilih satu calon untuk kursi yang diperebutkan, itupun hasil
saringan dari partai komunis. Bagi Negara berkembang yang melakukan perubahan
dengan cepat akibat mengejar keterbelakangan, partisipasi dari masyarakat
sangatlah penting bagi kemajuan perubahan tersebut.Bagi Negara berkembang yang
masyarakatnya apatis menjadi tugas pemerintah bagaimana caranya meningkatkan
partisipasi itu. Akan tetapi bagi Negara yang perubahannya berjalan dengan
baik, mengubah masyarakat yang apatis dengan cara menyadarkan kelompok-kelompok
atau organisasi. Bentuk partisipasi politik tidak bisa hanya diukur dari
pemilihan umum saja, ada partisipasi lain yaitu melalui kelompok-kelompok. Bagi
orang yang merasa satu suara saja tidak akan berpengaruh dibandingkan dengan
satu kelompok yang memiliki tujuan agar dapat memengaruhi kebijakan pemerintah
dan menggantungkan mereka. Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell dalam
bukunya membagi kelompok dalam empat kategori, yaitu: kelompok anomi yang
individu tidak mempunyai kelompok yang merasa frustasi atas ketidakpuasan yang
sama. Kelompok ini dapat dengan tiba-tiba mengadakan aksi masal seperti
demonstrasi jika timbul rasa kecewa.Kedua, kelompok nonasosiasional yang tumbuh
berdasarkan rasa persaudaraan yang ketat.Kelompok ini tidak aktif secara
politik, contohnya Paguyuban Pasundan. Yang ketiga, kelompok institusional
yaitu kelompok formal yang bekerja sama erat dengan pemerintahan dan kelompok
militer, contohnya Darma Wanita. Yang keempat, kelompok asosiasional yang
terdiri atas serikat buruh, kamar dagang, asosiasi etnis dan agama yang
memiliki satu tujuan yang eksplisit yang bekerja sama dengan pekerja penuh
waktu, contohnya Himpunan Kerukunan Petani Indonesia (HKTI).Di Indonesia juga
terdapat kelompok yang terinspirasi oleh koleganya di luar negeri.LSM lahir
sebagai cerminan dari kebangkitan kesadaran golongan masyarakat terhadap
kemiskinan dan ketidakstabilan.
Partai Politik
Partai
politik merupakan sarana bagi warga untuk berpartisipasi dalam pengolahan
Negara. Politik pertama kali lahir di Eropa Barat dengan gagasan bahwa rakyat
adalah factor yang harus diikut sertakan dalam proses politik, maka partai
politik lahir sebagai penghubung antara rakyat disatu pihak dan pemerintah
dipihak lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa partai politik adalah sekumpulan
orang yang memiliki tujuan dan cita-cita yang sama yang baisnya merebutkan
kekuasaan. Fungsi partai politik di Negara demokrasi adalah sebagai sarana
komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan
sarana pengatur konflik. Fungsi partai politik di Negara komunis berbeda sekali
dengan Negara demokrasi, partai komunis berfungsi untuk mengendalikan semua
aspek kehidupan dan juga partai komunis memaksa individu agar menyesuaikan diri
dengan cara hidup yang sejalan dengan kepentingan partai. Meskipun memiliki
banyak kendala dalam pelaksanaannya, partai politik di Negara berkembang tetap
memiliki fungsi yang sama seperti Negara-negara maju lainnya. Dengan mengadakan
klasifikasi ada tiga kategori, yaitu sistem partai tunggal yang merupakan
satu-satunya partai dalam suatu Negara maupun untuk partai yang mempunyai
kedudukan dominan diantara beberapa partai lain. Lalu ada sistem Dwi-Partai yang
biasanya terdapat dua partai yang dominan diantara partai-partai lain. Dan yang
terakhir sistem Multi-Partai yang biasanya dianut oleh Negara yang memiliki
beragam budaya dan politik sehingga terdapat lebih dari dua partai yang
dominan.Partai politik tidak selamanya mengalami kenaikan anggota, malahan
sebaliknya.Di Negara barat anggota partai politik menurun, diakibatkan karena
partai dan parlemen tidak mewakili rakyat banyak.Partai politik di Indonesia memiliki
keberagaman dari setiap periode, zaman kolonial yang menganut sistem
multi-partai, zaman kedudukan jepang partai politik dilarang, zaman demokrasi
parlementer yang awalnya hanya ada satu partai yaitu PNI kini berubah menjadi
sistem multi-partai.Pada masa pembangunan yang menganut sistem partai menghasilkan
27 partai.Masa demokrasi terpimpin diadakan penyederhanaan partai hingga hanya
10 partai saja.Pada zaman demokrasi pancasila PKI dan Partindo dibubarkan, dan
penggabungan partai menjadi tiga partai Golkar, PDI dan PPP.Pada masa reformasi
kembali ke sistem multi partai.
Sistem Pemilihan Umum
Pemilihan
umum dianggap lambang dari Negara demokrasi. Ada dua sistem pemilihan umum,
yaitu: sistem distrik di mana satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dan
sistem proporsional yang di mana satu daerah pemilih memilih beberapa wakil.
Keuntungan sistem distrik adalah: 1. Partai-partai terdorong untuk berintegrasi
dan bekerja sama, 2. Kecenderungan membuat partai baru dapat dibendung, 3.
Hanya ada satu pemenang dan erat dengan konstituennya, 4. Suatu partai lebih
mudah untuk mencapai mayoritas di parlemen, 5. Mempermudah tercapainya
stabilitas politik. Adapun kelemahan sistem distrik adalah: 1. Terjadi
kesenjangan antara persentase suara dan jumlah kursi di parlemen, 2. Banyak
suara yang hilang sehingga merugikan partai kecil, 3. Tidak terakomodasinya
kepentingan kelompok dalam masyarakat, 4. Wakil rakyat dipilih cenderung
mementingkan daerahnya saja. Keuntungan sistem proporsional yaitu: 1. Tidak ada
suara yang hilang sehingga menguntungkan partai kecil, 2. Perolehan suara
sesuai dengan perolehan kursi di parlemen. Kelemahan sistem proporsional yaitu:
1. Partai cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan diantara mereka, 2. Wakil
rakyat lebih erat dengan partainya, 3. Partai bersaing mempersukar partai untuk
mencapai mayoritas di parlemen.
Menggabungkan
sistem distrik dan sistem proporsional telah dicoba diberbagai Negara dengan
menghilangkan kelemahan dari setiap sistem dan menggabungkan kelebihan dari
setiap sistem.Meskipun setiap sistem pasti mempunyai segi positif dan
negatifnya.Seperti Singapore dan Jerman.Di Indonesia pada tahun 1955 pemilihan
umum menggunakan sistem proporsional menggunakan stelsel daftar mengikat dan
stelsel daftar bebas. Dari tahun 1971-1999 menggunakan sistem proporsional juga
akan tetapi dengan stelsel daftar tertutup. Pada tahun 2004 untuk pemilihan DPD
menggunakan sistem distrik dengan wakil banyak, yaitu 4 kursi untuk setiap
provinsi.Sedangkan untuk pemilihan DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional
dangan stelsel daftar terbuka.
Daftar
Pustaka
Budiarjo,
Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik.
PT Gramedia Pustaka Utama; Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar